Jumat, 28 Juni 2019

Prihatin Maraknya Korban Narkoba, Dewan Berinisiatif Luncurkan Perda

Baca Juga

Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto saat diwawancari wartawan di kantor DPRD Kota Mojoerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (28/06/2019) sore.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Bermula dari keprihatinan kalangan Dewan atas maraknya jatuh korban penyalah-gunaan Narkoba di Kota Mojokerto, DPRD Kota Mojokerto menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan dan Penyalah-gunaan Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Narkoba).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto menerangkan, bahwa Naskah Akdemisi Raperda Penyalah-gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika dibedah bersama BNN Kota Mojokerto dan 10 (sepuluh) akademisi dari Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawijaya – Malang, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang sidang DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada Nilo. 145 Kota Mojokerto, Jum’at 28 Juni 2019.

Diterangkannya pula, bahwa dalam RDP tersebut, para akademisi diminta memberi koreksi, saran dan masukan atas Naskah Akademis Raperda tetang Penyalah-gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika yang sudah disusun DPRD Kota Mojokerto beberapa waktu lalu sebelumnya.

Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi (depan-tengah, berkerudung) turut hadir dalam RDP pembahasan Raperda tentang Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan dan Penyalah-gunaan Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Narkoba), Jum'at (28/06/2019) siang, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto 


Menurut Deny Novianto, Raperda tentang Penyalah-gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika yang diinisiasi pihak DPRD Kota Mojokerto tersebut, berangkat dari keprihatinan atas kian maraknya jatuh korban Narkoba.

"Apalagi Kota Terkecil se Indonesia yang penduduknya terpadat ke 3 (tiga) se Jawa Timur setelah Kota Surabaya dan Kota Malang ini sudah masuk dalam ranking 10 (sepuluh) besar wilayah darurat Narkoba. Bahkan tahun 2018 lalu BNN menangkap 3 bandar Narkoba di Kota Mojokerto ini", terang Deny Novianto, Jum'at (28/06/2019) sore, di kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

“Perda ini merupakan salah satu upaya kita untuk turut serta menanggulangi dan membendung peredaran Narkoba. Karena ada beberapa peristiwa dan kasus yang bertalian dengan narkotika di Kota Mojokerto sudah dalam taraf mengkhawatirkan. Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Maka dengan payung hukum berupa Perda itu kita harapkan akan mampu meredusir atau mengeliminir peredaran Narkoba, baik di kalangan pelajar maupun lapis masyarakat lainnya", tambahnya.

Deny memastikan, Perda Inisiatif itu tidak akan bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipastikannya pula, bahwa Perda Inisiatif itu justru mendukung KUHP maupun UU Narkotika.

“Perda lebih pada aspek pencegahan, penanggulangan dan peredaran Narkoba. Berbeda dengan UU tentang Narkotika yang bersifat umum. Justru, Perda ini mendukung apa yang belum diatur dalam KUHP maupun UU Narkotika", ujarnya.

Menurut politisi Partai Demokrat yang ini, Perda tersebut akan mengatur tentang langkah-langkah masif terkait pencegahan, pemberantasan, penyalah-gunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor atau bahan narkotika. Menurutnya pula, dengan Perda itu, nantinya langkah-langkah dari pencegahan hingga penanggulangan dilakukan secara terpadu.

“Nantinya justru akan terpadu lintas instansi, lembaga dan kelompok masyarakat. Outputnya akan dievaluasi per-tahun, salah-satunya apakah ada pengurangan jumlah dan angka dari para pengguna Narkoba di Kota Mojokerto juga anggaran operasionalnya", cetus Deny Nivianto.

Anggota DPRD Kota Mojokerto 2 periode ini berharap, nantinya semua stake holder terkait dapat lebih berperan aktif dalam mengimplementasikan Perda tersebut.

“Ada kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk kepentingan ini. Tetapi, lebih penting lagi adalah peran-serta dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya mencegah lingkungan sekitarnya dari bahaya peredaran dan penyalah-gunaan Narkoba", tukasnya.

“Tentunya, agar Perda dapat diimplementasikan harus ada dukungan anggaran dana (APBD) untuk kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkotika", tandasnya.

Terkait target finalisasi Perda tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto ini menyebut sudah masuk dalam program pelaksanaan kegiatan alat kelengkapan Dewan yang dipimpinnya.

“Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Peredaran dan Penyalah-gunaan Narkoba ini merupakan saläh-satu program prioritas Dewan. Diagendakan final tahun ini", tegas Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto. *(DI/HB)*