Rabu, 03 Juli 2019

Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Khofifah Tidak Merekom Haris

Baca Juga

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di salah-satu suasana sidang lanjutan atau sidang ke-5 (lima) perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu 03 Juli 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengakui pernah berkomunikasi dengan mantan Ketua Umum PPP Mochammad Romahurmuziy tentang hasil seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur. Diakuinya pula, bahwa pembahasan itu ia teruskan atas permintaan Kyai Asep Saifudin Chalim, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto – Jawa Timur.

Pengakuan tersebut disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat bersaksi dalam sidang lanjutan atau sidang ke-5 (lima) perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat pada Rabu 03 Juli 2019 dengan terdakwa Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim dan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik.

Dalam kesaksiannya, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan ikwal komunikasinya dengan Romahurmuziy bermula dari pesan Kyai Asep yang memintanya menanyakan kepada Romahurmuziy yang saat itu menjabat Ketua Umum PPP yang juga Anggota DPR-RI, tentang alasan lambatnya pelantikan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

“Saya diminta Kyai Asep untuk menanyakan mengenai Pak Haris yang sudah masuk nominator utama tapi kenapa tidak dilantik-lantik", kata Khofifah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu 03 Juli 2019.

Khofifah menegaskan, bahwa dirinya hanya menyampaikan pesan titipan dari Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto Kyai Asep Saifuddin Chalim terkait Haris Hasanudin kepada Romy, bukan merekomendasikan nama Haris Hasanuddin.

Dijelaskannya, pesan titipan dari Kyai Asep itu ia sampaikan saat membalas pesan WhatsApp (WA) Romahurmuziy kepadanya pada 10 Februari 2019 lalu. Melalui pesan WA itu, Romahurmziy meminta Khofifah hadir dalam kampanye PPP di Jatim pada 10 April 2019.

"Saya di WhatsApp Romi (Romahurmuziy, soal undangan). Saya jawab: 'Insya ALLAH... saya usahakan hadir 10 April. Awas kanginan (Red. Bhs. Jawa: terbawa angin)...!?", jelas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Pesan WA balasan Khofifah itu kembali direspon Romahurmuziy. Yang mana, respon Romahurmuziy itu seolah memastikan maksud jawaban ‘awas kanginan’ tersebut apakah terkait dengan proses seleksi Haris Hanuddin terkait jabatan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

"Saya bilang: 'Iya'. Kemudian, karena saya diminta Kyai Asep bahwa (Haris Hasanuddin) sesungguhnya sudah selesai (seleksi jabatan), mengapa tidak dilantik-lantik. Kemudian, di WA itu (dibalas melalui WhatsApp): 'Awas kanginan'. Jadi, sifatnya pertanyaan", beber Khofifah menjawab pertanyaan tim JPU KPK dalam persidangan.

Meski mengakui pernah berkomunikasi dengan Romi, namun Khofifah menyangkal dengan tegas jika disebut pernah mengajukan nama Haris Hasanuddin kepada Romahurmuziy agar dijadikan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

“Saya ingin ketegasan saudara. Apakah betul Saudara merekomendasikan Pak Haris ke Romi agar Pak Haris jadi Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur agar bisa bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur?”, tanya JPU KPK Abdul Basir kepada Khofifah.

“Tidak (tidak merekomendasikan)", tegas Khofifah menjawab pertanyaan JPU KPK Abdul Basir.

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Romahurmuziy menyampaikan kepadanya bahwa Khofifah merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Seingat saya, Romahurmuziy pernah menyampaikan kepada saya, saudara Haris mendapatkan semacam rekomendasi. Bukan rekomendasi, bahasanya pejabat daerah Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa), tokoh ulama, apresiasi saudara Haris", kata Lukman Hakim dalam persdiangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (26/06/2019) lalu.

Kesaksian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tersebut juga  berbeda dengan apa yang disampaikan Romi usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at (22/03/2019) silam.

Yang mana, saat itu Romi menjelaskan, bahwa selain Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto Kyai Asep Saifuddin Chalim, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merupakan salah-seorang yang turut merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Saat itu pula, Romahurmuziy juga menjelaskan, bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pernah mengatakan kepadanya sudah mengenal Haris Hasanuddin dan menyatakan rekam jejak kinerjanya juga baik.

“Sebagai gubernur terpilih, saat itu beliau mengatakan sangat percaya dengan kinerjanya dan memiliki sinergi dengan Pemprov itu akan lebih baik. Dia (Khofifah) bilang, Mas Romi, percayalah sama Haris, karena Haris ini memiliki kinerja yang sangat bagus", jelas Romi, usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at (22/03/2019) silam.

BACA JUGA :



Sementara itu pula, Haris Hasanuddin diketahui mengikuti seleksi calon Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, meski secara administrasi ia tidak memenuhi syarat karena belum 5 (lima) tahun terakhir dijatuhi sanksi PNS.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota non-akti Komisi XI DPR-RI  Romahurmuziy alias Romi sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 silam.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK menduga pula, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK pun menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK juga menduga, Haris Hasanuddin diduga terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam.

Terhadap Mochammad Romahurnuziy, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, keduanya didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  *(Ys/HB)*