Baca Juga
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan usai diperiksa di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 08 Mei 2019.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa pihaknya tidak akan memroses laporan gratifikasi Rp. 10 juta yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syafiuddin. Pasallnya, pengembalian uang itu dilakukan setelah terjadinya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di Kemenag.
"Itu (uang Rp. 10 juta, pemberian Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Timur Haris Hasanuddin) dilaporkan sebagai gratifikasi, tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi", kata Wakil Ketua KPK Laode Mohammad Syarif di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (09/05/2019).
Meski demikian, Laode M. Syarif enggan menyebutkan apakah ada proses hukum lebih lanjut terhadap Menag Lukman Hakim. Laode hanya menyebut, bahwa pihaknya sudah sepakat kalau laporan gratifikasi itu tidak diproses.
"Saya tidak mau menyebut itu. Tetapi, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar, karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, rekomendasi dari Pimpinan dan dari Direktur Gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan", ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
Sebelumnya, Menag Lukman Hakim merespons soal uang sebesar Rp. 10 juta yang disebut diterimanya dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin itu sudah dikembalikannya ke KPK sejak sekitar 1 (satu) bulan yang lalu.
"Jadi yang terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK, bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan", kata Menag Lukman Hakim usai diperiksa penyidik di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (08/05/2019) sore.
Hanya saja, KPK menanggapinya, bahwa pengembalian uang itu dilakukan sekitar sepekan setelah OTT pada 15 Maret 2019 terhadap Romahurmuziy, Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di Kemenag. Sementara, uang Rp. 10 juta itu disebut diberikan Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Timur Haris Hasanuddin pada 09 Maret 2019.
"Sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindak-lanjuti sampai penerbitan SK. Oleh karena itulah, perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (08/05/2019) kemarin.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota non-akti Komisi XI DPR-RI Romahurmuziy alias Romi sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu.
Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, KPK menetapkan keduanya sebagai Tersangka pemberi suap.
KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Sementara Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.
KPK menduga, dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja, KPK masih menutup rapat-rapat siapa oknum dimaksud.
Selain uang Rp 10 juta itu, ada juga uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita KPK dari laci meja-kerja di ruang-kerja Menag Lukman Hakim Syaifuddin. Yang mana, terkait uang sitaan KPK dari laci meja-kerjanya tersebut, Lukman Hakim masih belum memberi penjelasan. *(Ys/HB)*