Kamis, 09 Mei 2019

Polresta Mojokerto Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Pelajar

Baca Juga

Jajaran Polres Mojokerto Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH., SIK., MSc. (Eng) saat menunjukkan barang bukti perkara dugaan pencabulan, Kamis 09 Mei 2019.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH., SIK., MSc. (Eng), Kasatreskrim AKP Ade Warokka, SH. memimpin kegiatan Konferensi Pers tentang Keberhasilan Polres Mojokerto Kota dalam Ungkap Kasus Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak Bawah Umur.

Konferesi Pers yang dipimpin Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka, SH. dengan didampingi Kaur Binops Satreskrim Iptu Sigid Pramono, SH., Kasubaghumas Iptu Sukatmanto dan Kanit PPA Satreskrim Ipda Khusnul Hidayat, SH. ini bertempat di aula Prabu Hayam Wuruk, Mapolres Kota Mojokerto, Kamis (09/05/2019).

Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka, SH. menerangkan, bahwa tersangka berinisial DS, laki-laki, umur 18 tahun, asal Kabupaten Mojokerto, bersama tersangka berinisial BD, laki-laki, umur 24 tahun, asal Kabupaten Mojokerto, pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2019 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di kos-kosan di kawasan Dusun Mlirip Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabuoaten Mojokerto, diduga telah melakukan pencabulan terhadap 2 (dua) anak perempuan yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Kedua korban, masing-masing dengan inisial CCA, umur 13 tahun, alamat Kota Mojokerto dan PW, umur 13 tahun, alamat Kabupaten Mojokerto usai pesta minuman keras", jelas Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka, SH., Kamis 09 Mei 2019.

Lebih lanjut, AKP Ade Warokka, SH. menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapati putrinya tidak pulang sekolah selama 3 hari. Setelah orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto Kota, petugas segera melakukan penyelidikan.

"Atas laporan orang tua korban tersebut, personil Satreskrim segera melakukan penyelidikan di lapangan secara intensif, hingga akhirnya berhasil menemukan kedua Tersangka dan kedua Korban di kos-kosan tersebut", jelas AKP Ade Warokka, SH.

AKP Ade Warokka, SH. menegaskan, selain mengamankan kedua Tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang didapat dari tersangka berupa pakaian dalam korban dan botol minuman keras. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua Tersangka dan barang bukti perkara diamankan di Polres Mojokerto Kota.

"Atas perbuatannya, kedua Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 (lima belas) tahun penjara", tegasnya. *(DI/HB)*