Rabu, 08 Mei 2019

KPK Dalami Pertemuan Menag Dengan Romahurmuziy Hingga Temuan Uang

Baca Juga

Menag Lukman Hakim Safiuddin di ruang lobi kantor KPK, saat akan menjalani pemeriksaan yang ada di lantai 2 gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, 08 Mei 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syafiuddin baru mengembalikan uang pemberian Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemeterian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebesar Rp. 10 juta, satu pekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi, Haris Hasanuddin dan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi pada Jum'at 15 Maret 2019 silam.

Tentang pernyataan Menag Lukman Hakim Syaifuddin yang menyatakan sudah mengembalikan uang pemberian Haris Hasanuddin ke KPK sekitar 1 (satu) bulan lalu, Febri Diansyah menglarifikasi, bahwa Menag Lukman Hakim melaporkan penerimaan uang itu sekitar 1 (satu) pekan setelah terjadi peristiwa OTT terhadap Romahurmuziy, Haris Hasanuddin dan Kepala Muhammad Muafaq Wirahadi. Yang mana, ketiganya sudah berstatus Tersangka dan saat ini menjadi tahanan KPK.

"Sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku, jika terdapat kondisi laporan (penerimaan uang) tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindak-lanjuti sampai penerbitan SK (Surat Keputusan)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK – Jakarta, Rabu 08 Mei 2019.

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa aturan pengembalian gratifikasi itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.

"Sebenarnya, yang diharapkan dari laporan gratifikasi itu bukan karena sudah diproses secara hukum atau karena sudah ada OTT, maka kemudian dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi. Oleh karena itu juga, maka pelaporan gratifikasi ini belum kami tindak-lanjuti dengan penerbitan SK kepemilikan atau status gratifikasi", jelas Febri Diansyah.

Oleh karena itu, Febri menandaskan, penanganan penerimaan uang oleh Menag Lukman Hakim masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan terhadap tiga Tersangka, yaitu Romahurmuziy, Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Dikoordinasikan kepada penyidik dahulu dan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini", tandas Febri Diansyah.

Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Menag Lukman Hakim Safiuddin pada Rabu (08/05/2019) ini, penyidik menggali sejumlah hal dari saksi Lukman Hakim Safiuddin untuk tersangka Romahurmuziy atas perkara dugaan tindak pidana korupsi  suap pengisian jabatan tinggi di Kemenag Provinsi Jawa Timur.

"Pertama, tentu terkait dengan apa kewenangan dan dasar hukumnya dan aturan internal yang berlaku di Kementerian Agama terkait posisi Menteri Agama. Jadi, Menteri Agama untuk posisi dan kewenangannya sebenarnya 'di mana' dalam proses seleksi pejabat tinggi di Kementerian Agama", ungkap Febri Diansyah.

Ditegaskannya, penyidik perlu memahami apakah Lukman Hakim Safiuddin selaku Menteri Agama ikut menentukan siapa saja yang menempati jabatan tertentu di jajaran kementerian.

"Dalam hal ini Kepala Kanwil atau Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai objek dalam pokok perkara ini atau ada kewenangan-kewenangan lainnya. Nah terkait dengan kewenangan Menteri Agama kami dalami dalam proses pemeriksaan", tegasnya.

Kedua, Febri Diansyah melanjutkan, penyidik menelusuri ada atau tidaknya pertemuan Lukman dengan Romahurmuziy yang spesifik membahas seleksi dua jabatan yang diikuti Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi, yang dalam perkara ini  keduanya juga menjadi Tersangka. Yang mana, dalam proses seleksi, Haris Hasanuddin melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Selain itu, karena sebelumnya KPK juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan mata uang valuta asing di laci meja-kerja Menteri Agama beberapa waktu yang lalu, tentu hal itu juga mulai kami klarifikasi dalam proses pemeriksaan tadi", lanjut Febri.

Seperti diketahui, saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Menag Lukman Hakim pada Senin (18/3/2019) silam, penyidik KPK menyita uang sekitar Rp.180 juta dan 30.000 dollar AS dari laci meja-kerja di ruang-kerja Menag Lukman Hakim Safiuddin. KPK menduga, uang itu terkait dengan pokok perkara yang ditangani KPK.

Sebelumnya, pada Selasa (07/05/2019) kemarin, Kabag Litigasi dan Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis, menerangkan, Haris Hasanuddin mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Namun, dirinya terkendala karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Untuk memudahkan seleksi, Haris meminta Gugus Joko Waskito, staf khusus Menag Lukman Hakim Safiuddin untuk berbicara dengan Lukman Hakim. Selain itu, Haris Hasanuddin juga meminta bantuan kepada Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyafak Noer untuk berbicara dengan Romahurmuziy.

Kemudian, Haris Hasanuddin akhirnya lolos administrasi untuk seleksi tersebut. Lalu, ia menemui Romahurmuziy di kediamannya dan menyerahkan uang tunai senilai Rp. 250 juta. Berikutnya, pada tanggal 5 Maret 2019, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin memberikan uang ke Lukman Hakim senilai Rp. 10 juta, diduga sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota non-akti Komisi XI DPR-RI  Romahurmuziy alias Romi sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sementara Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

KPK menduga, dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja, KPK masih menutup rapat-rapat siapa oknum dimaksud. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :
> Menag Lukman Hakim Mengaku Sudah Kembalikan Pemberian Haris Rp. 10 Juta Ke KPK