Rabu, 08 Mei 2019

Polisi Ringkus 2 Pemuda Pelaku Pencabulan Terhadap 2 Anak Bawah Umur

Baca Juga

2 tersangka pelaku pencabulan terhadap 2 anak bawah umur saat ditunjukkan dalam konferensi pers pada Rabu 08 Mei 2019, di Mapolres Mojokerto Kota.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dua pemuda asal Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto diringkus tim penyidik Satreskrim Polres Mokokerto Kota setelah melakukan aksi pencabulan terhadap 2 (dua) anak perempuan yang masih dibawah umur di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Mojokerto Kota pada Rabu 08 Mei 2019 menerangkan, bahwa kedua pelaku, yakni adalah DS (18) dan BD (24), keduanya warga Desa Gebangmalang Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

“Korbannya masih dibawah umur, yakni CCA (13) dan PT (13). Keduanya adalah siswi di salah satu SMP Negeri di Kota Mojokerto", terang Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka dalam Konferensi Pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu 08 Mei 2019.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan kedua korban sebelum dicabuli, pelaku mengajak dua perempuan dibawah umur itu pesta minuman keras jenis arak di kamar kost.

“Keempatnya ini berkawan, kebetulan disertai dengan minum-minuman keras sehingga terjadi peristiwa yang dilakukan oleh pelaku, yang akhirnya orang tua Korban melaporkan kejadian itu", jelas AKP Ade Warokka.

AKP Ade Waroka menegaskan, bahwa lokasi pencabulan itu berada di dua lokasi. Yakni, satu di rumah kost di Kecamatan Jetis dan di sebuah warung di Kecamatan Mojoanyar.

“Karena hubungan teman dan pengaruh miras itu akhirnya korban dipengaruhi dan mau melakukan. Untuk pencabulan satu kali dan ada juga persetubuhan tapi beda tempat", tegas AKP Ade Waroka.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. *(DI/HB)*