Baca Juga
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Polri menetapkan Bachtiar Nasir sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana penggelepan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polri membeberkan 2 (dua) alat bukti yang menjerat Bachtiar Nasir.
"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP", terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, jalan Trunojoyo Kebayoran Baru – Jakarta Selatan, Rabu 08 Mei 2019.
Alat bukti kedua adalah hasil audit rekening YKUS, yang menurut polisi terdapat aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya. Rekening itu juga sudah diaudit.
"Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit", jelas Dedi.
Dijelaskannya pula, bahwa indikasi penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar ini diperkuat dengan keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I. I sendiri telah ditetapkan penyidik sebagai Tersangka atas perkara dana YKUS pada 2017.
"Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah", jelasnya pula.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menandaskan, berdasarkan hasil audit rekening, jumlah uang yang diduga diselewengkan adalah Rp. 1 miliar. "Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar", tandas Brigjen Dedi Prasetyo.
Perkara dugaan TPPU YKUS ini, ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu, polisi menegaskan, ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang saat itu Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal, dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.
Bachtiar harusnya diperiksa hari ini untuk didengarkan keterangannya. Namun, lewat penasihat hukumnya, Nasrullah Nasution, Bachtiar menyampaikan ketidak-hadiran dirinya. Polisi pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Bachtiar pada Selasa (14/05/2019) pekan depan. *(Ys/HB)*