Rabu, 08 Mei 2019

Menag Lukman Hakim Mengaku Sudah Kembalikan Pemberian Haris Rp. 10 Juta Ke KPK

Baca Juga

Menag Lukman Hakim Saifuddin saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan , Rabu (08/05/2019) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengakui dirinya menerima uang Rp. 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Lukman Hakim pun mengaku, dirinya sudah sudah menyerahkan uang tersebut ke KPK.

"Jadi, yang terkait dengan uang Rp. 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK", terang Menag Lukman Hakim kepada sejumlah wartawan, usai diperiksa di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan,  Rabu (0/05/2019) sore.

Menag Lukman Hakim Safiuddin yang kali ini diperiksa KPK sebagai Saksi untuk Tersangka mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota non-aktif DPR-RI Romahurmuziy alias Romi disebut menerima Rp 10 juta dari Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tanda terimakasih atas posisi Haris sebagai Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Timur.

"Jadi, saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan, bahwa uang (Rp. 10 juta) itu saya serahkan kepada KPK, karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu", jelas Menag Lukman Hakim Safiuddin.

Tentang berapa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan jika pertanyaan yang diajukan penyidik sangat banyak. Saking banyaknya, Menag Lukman Hakim sampai tidak ingat berapa jumlahnya.

"Waduh banyak sekali...! Saya enggak hapal", kata Menag Lukman Hakim Safiuddin.

Meski demikian, Menag Lukman Hakim mengaku bersyukur dapat memberikan keterangan dan menjawab semua yang diklarifikasi kepadanya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kemenag yang telah menjerat Romahurmuziy.

"Tentu saya bersyukur bahwa saya hari ini bisa memenuhi kewajiban konstitusional saya selalu warga negara yang tentu harus kooperatif dengan lembaga penegak hukum ketika dimintai keterangan sebagai Saksi", ungkap Menag Lukman Hakim.

Menurut Menag Lukman Hakim Safiuddin, pemeriksaan di KPK sangat profesional, sehingga hak-hak seorang Saksi juga diberikan sepanjang pemeriksaan. Lukman pun menyatakan merasa nyaman saat memberikan keterangan ke penyidik KPK.

"Jadi saya merasa bersyukur semua prosesnya berlangsung dengan lancar dan tidak ada kendala apa pun", tandas Menag Lukman Hakim.

Sebelumnya, KPK sudah menggeledah beberapa ruangan di kantor Kemenag. Dalam penggeledahan, dari laci menja-kerja di ruang-kerja Menag Lukman hakim, tim penyidik KPK menenukan uang Rp. 180 juta dan USD 30 ribu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota non-akti Komisi XI DPR-RI  Romahurmuziy alia Romi sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sementara Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

KPK menduga, dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja, KPK masih menutup rapat-rapat siapa oknum dimaksud. *(Ys/HB)*