Baca Juga
Menag Lukman Hakim Syafiuddin saat tiba di area kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (08/05/2019) pagi.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pagi ini, Rabu 08 Mei 2019, menepati janjinya untuk memenuhi panggilan KPK sebagai Saksi untuk tersangka Romahurmuziy atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
Yang mana, dalam pemanggilan sebelumnya, yakni pada Rabu 24 April 2019 lalu, Menag Lukman Hakim Syafiuddin absen dari panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan kesibukan persiapan pelaksanaan haji 2019 di Bandung, sehingga KPK menjadwalkan ulang pada hari ini.
Pantauan media, Menag Lukman Hakim Syafiuddin tiba di area kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Rabu 08 Mei 2019 sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, peci dan sepatu hitam.
"Saya memenuhi undangan KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai Saksi dalam perkara yang sedang ditangani KPK", tutur Menag Lukman Hakim saat dikonfirmasi tentang kehadirannya di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (08/05/2019) jelang siang.
Menag Lukman Hakim menerangkan, bahwa kedatangannya ke kantor KPK sebagai bentuk tindakan kooperatif dari Kemenag berseta seluruh jajarannya terhadap proses hukum. Lukman Hakim pun mengatakan, bahwa kedatangannya sebagai bentuk komitmen Kemenag untuk mendukung kelancaran proses kasus dugaan suap ini.
"Yang terkait dengan materi perkara saya kira tidak pada tempatnya jika saya sampaikan di sini. Secara etis, saya tidak pada tempatnya menyampaikan di sini sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik", ujarnya terang Menag Lukman Hakim.
Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Sementara Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Romi diduga tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.
KPK menduga, dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja, KPK masih menutup rapat-rapat siapa oknum dimaksud. *(Ys/HB)*
Selain itu, KPK menemukan bahwa Romi diduga tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.
KPK menduga, dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja, KPK masih menutup rapat-rapat siapa oknum dimaksud. *(Ys/HB)*