Baca Juga
Salah-satu suasana, saat Romi memberi keterangan pers kepada wartawan, Jum'at (22/03/2019) siang, usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai Tersangka.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi, hari ini, Jum'at 23 Maret 2019, telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) baik pusat maupun daerah.
Romahurmuziy hadir di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, untuk menjalani proses pemeriksaan perdananya sebagai Tersangka pada sekitar pukul 09.45 WIB. Selanjutnya, pada sekitar pukul 11.22 WIB, Romi tampak keluar dari ruang pemeriksaan. Pada kesempatan ini, kepada sejumlah wartawan, Romi menyampaikan, bahwa kasus yang menjeratnya bukan soal jual-beli jabatan.
"Saya ingin menyampaikan saja, terutama pesan kepada seluruh aparat Kementerian Agama ya, karena saya prihatin terhadap berita yang berkembang seolah ada jual-beli jabatan. Jadi saya katakan, bahwa itu sama-sekali tidak-bisa dibenarkan", ujar Romi, usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai Tersangka, di markas KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (22/03/2019) siang.
Lebih lanjut, Romi menjelaskan, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ketua umum partai politik, dirinya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten mengenai siapa-siapa yang akan mengisi jabatan di Kemenag.
"Saya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten. Sebagai anggota DPR dan ketua umum partai, saya mendapatkan nama-nama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat", jelasnya.
Romi mencontohkan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Prov. Jatim) Haris Hasanudin yang dalam perkara ini juga ditetapkan K0K sebagai Tersangka, merupakan hasil rekomendasi dari ulama setempat. Seperti Kyai Asep Saifudin Halim juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Romi mengaku, Khofifah sempat memberikan nama Haris Hasanuddin kepadanya, karena kinerjanya dinilai baik dan dapat melakukan sinergitas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Prov. Jawa Timur.
"Dia bilang, 'Mas Rommy, percayalah sama Haris, karena Haris ini memiliki kinerja yang sangat bagus'. Sebagai gubernur terpilih saat itu, beliau mengatakan sangat percaya dengan kerjanya dan memiliki sinergi dengan Pemprov itu akan lebih baik", aku Romi.
Romi mengungkapkan, dirinya merekomendasikan Kakanwil Kemenag Prov. Jatim Haris Hasanuddin kepada pihak Kemenag, lantaran sebagai Ketum PPP (saat itu), dirinya dipercaya untuk menyampaikan aspirasi orang ke berbagai pihak.
"Yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR dan sebagai Ketum PPP saat itu. Banyak sekali pihak-pihak yang menganggap saya orang yang bisa menyampaikan aspirasi (ke) pihak yang mempunyai kewenangan. Bukan hanya Kementerian Agama tentunya, di lingkungan lain, orang menyampaikan pun biasa", ungkapnya.
Ditegaskannya, meski demikian, proses rekomendasi Haris juga dilakukan sesuai dengan aturan seleksi pejabat tinggi di Kemenag. "Tetapi proses seleksi mengikuti koridor misalnya yang dilakukan saudara Haris Kakanwil, apa yang saya terima referensi dari orang-orang tokoh masyarakat dan tokoh agama yang sangat dan tentu itu menjadi saya dukungan moral", tegasnya.
Romi menandaskan, bahwa dirinya tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi jabatan di Kemenag. "Proses seleksi saya tidak intervensi, proses seleksi dilakukan panitia yang sangat profesional", tandas Romi.
Terkait penahanannya di Rutan KPK yang terletak di belakang markas KPK di jalan HR. Rasuna Said – Jakarta Selatan, Romi meminta agar KPK menambah ventilasi udara di Rutan tersebut.
"Saya cuma mau pesan saja, karena KPK masih banyak anggaran. Kan KPK serapan anggarannya rendah ya, paling tidak ventilasi itu di tambah, supaya ruangan itu tidak sangat pengap. Saya khawatir, beberapa kawan agak tidak ini ya dengan itu, kurang memenuhi spek", cetusnya sembari menunju mobil tahanan yang akan membawanya Rutan.
Sementara itu, Romahurmuziy ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu (16/03/2019). KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menetapkan keduanya sebagai Tersangka pemberi suap. Dimana, dalam hal ini, KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy pada Jumat (15/03/2019) pagi lalu, sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Dalam perkara ini, KPK menyangka, Muhammaf Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Romahurmuziy, KPK menyangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*