Jumat, 22 Maret 2019

Romahurmuziy Siap Kooperatif Dan Buka-bukaan Ke KPK

Baca Juga

Romahurmuziy ketika akan menjalani pemeriksaan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (22/03/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Ketua Umum (Ketum) Parta Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi menyatakan akan kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan penyidik KPK. Ia pun menyatakan siap buka-bukaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang tengah dihadapinya.

"Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK. Agar mereka mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan mereka juga akan permudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus", ujar Romahurmuziy, sebelum menjalani permeriksaan di gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (22/03/2019).

Ketika disodori pertanyaan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang akan diungkap, anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif ini enggan mengungkapnya. "Itu sudah masuk ke materi perkara ya", tukas Romahurmuziy.

Sementara itu, Romahurmuziy ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu (16/03/2019). KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menetapkan keduanya sebagai Tersangka pemberi suap. KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy  pada Jumat (15/03/2019) pagi lalu, sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakannya, KPK menyangka, Muhammaf Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Romahurmuziy, KPK menyangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*