Kamis, 21 Maret 2019

Mengeluh Sakit, KPK Tunda Pemeriksaan Rimahurmuziy Besok

Baca Juga

Romahurmuziy.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy (RMY) alis Romi mengeluh sakit saat akan di bawa keluar rumah tahanan untuk dilakukan pemeriksaan perdananya sebagai Tersangka. Sehingga, pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini, di tunda besok Jum'at (22/03/2019). "RMY (Romahurmuziy) akan dijadwalkan ulang besok", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/03/2019).


Hanya saja, Febri tidak menyebutkan sakit yang di derita oleh Romi. Diterangkannya, saat ini tim dokter sedang memeriksa Romi. "Tadi RMY mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar rutan untuk proses pemeriksaan. Sekarang dokter sedang melakukan pengecekan", terangnya.

Sementara itu, Romahurmuziy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta. KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menetapkan keduanya sebagai Tersangka pemberi suap. KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy  pada Jumat (15/03/2019) pagi lalu, sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakannya, KPK menyangka, Muhammaf Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Romahurmuziy, KPK menyangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*