Rabu, 10 Juli 2019

Sidang Ke-6 Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Akui Beri Uang Ketua DPW PPP Jatim Rp. 20 Juta

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang ke-6 perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan di Kemenag yang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, saat mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik Muhammad Muafaq Wirahadi bersaksi dalam persidangan, Rabu 10 Juli 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan atau sidang ke-6 (enam) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan Terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi digelar hari ini, Rabu 10 Juli 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sidang lanjutan beragenda 'Mendengar Keterangan Saksi-saksi' kali ini, selain menghadirkan kedua Terdakwa tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 (tujuh) orang Saksi untuk didengar keterangannya. Di ataranya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mantan Ketua Umum (Ketum) PPP Mochammad Romahurmuziy juga Gugus Joko Waskito selaku Staf Khusus (Stafsus) Menag Lukman Hakim Safiuddin.

Dihadapan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, menjawab pertanyaan tim JPU KPK, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik Muhammad Muafaq Wirahadi bersaksi, bahwa selain memberi uang ke mantan Ketua Umum PPP Mochammad Romahurmuziy (Romi), Muhammad Muafaq pun bersaksi, bahwa dirinya juga menyerahkan uang Rp. 20 juta kepada Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer.

Dalam kesaksiannya untuk Terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik Muhammad Muafaq Wirahadi pun mengungkapkan, bahwa dirinya juga memberikan uang ke beberapa pihak.

Diawali ketika Muhammad Muafaq Wirahadi berkomunikasi dengan Abdul Rochim saudara sepupu Mochammad Romahurmuziy, perihal keinginannya menjabat sebagai pejabat esselon IV di lingkungan Kemenag.

"Jadi sesuai dengan BAP saya, bahwa saya menyerahkan kepada Romi (Mochammad Romahurmuziy) Rp. 50 juta, (Abdul) Wahab sekitar Rp. 41,4 dengan cara bertahap, pada Pak Musyaffa (Musyaffa Noer, Ketua DPW PPP Jawa Timur) Rp. 20 juta, kepada Gugus (Gugus Joko Waskito Staf Khusus Menag Lukman Hakim Saifuddin) Rp. 50 juta", ungkap Muhammad Muafaq  dalam persidangan, Rabu 10 Juli 2019.

Mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik Muhammad Muafaq Wirahadi menjelaskan, bahwa uang itu ia serahkan setelah dirinya mendapat informasi dari Haris Hasanuddin bahwa ada jabatan esselon IV yang kosong.

"Waktu itu, Aim (Abdul Rochim) mengatakan kepada saya, barangkali Romi (Romahurmuziy) bisa menyampaikan (keinginan Muafaq ke Menag Lukman Hakim)", jelas Muafaq.

Di hadapan Majelis Hakim, Muhammad Muafaq Wirahadi mengaku, bahwa untuk mendapatkan uang-uang suap yang dibagi-bagikannya itu, ia bahkan sampai menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova senilai Rp. 230 juta agar bisa membagi-bagikan uang terima kasih kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy hingga ke Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer.

"Uang didapat dari saya menjual mobil Innova harganya Rp. 230 juta, lalu terdistribusi", aku Muhammad Muafaq.
Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik merupakan Terdakwa yang didakwa menyuap Romahurmuziy senilai Rp. 91,4 juta.

Dalam persidangan, Muafaq mengaku bertemu dengan Romi 4 (empat) kali. Yakni pada Oktober 2018, November 2018, Februari 2019 di Hotel Aston dan terakhir pada Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya saat terjadi OTT KPK.

"Kalau untuk Pak Musyaffa (Musyaffa Noer, Ketua DPW PPP Jatim) saya juga berikan setelah saya dilantik, karena Pak Musyaffa mengatakan 'jangan lupa tasyakurannya'. Jadi, saya bawa uang Rp. 20 juta. Uang itu memang untuk tasyakuran", tandas Muafaq.

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan yang dibacakan tim JPU KPK pada sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan di Kemenag yang digelar di tempat yang sama pada Rabu 29 Mei 2019 silam, tim JPU KPK mendakwa, bahwa Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gersik diduga telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan secara bergantian, Tim JPU KPK juga menyebutkan, bahwa terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi diduga telah memberi suap kepada mantan Ketua Umum PPP Romahirmuziy alias Romi, total Rp. 91,4 juta.

Dalam dakwaannya, tim JPU KPK juga mengungkapkan, bahwa Romahurmuziy diduga menerima uang itu untuk membantu Muhammad Muafaq Wirahadi mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik.

"Awalnya nama Muhammad Muafaq Wirahadi tidak diusulkan untuk mengikuti seleksi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Namun, Muhammad Muafaq Wirahadi meminta bantuan Abdul Rochim selaku sepupu Romahurmuziy. Selanjutnya, Abdul Rochim menyampaikan keinginan Terdakwa tersebut kepada Abdul Wahab (Caleg DPRD Kabupaten Gresik dari PPP) guna disampaikan kepada Muchammad Romahurmuziy", ungkap tim JPU KPK dalam sidang perdana perkara tersebut, Rabu 29 Mei 2019 silam, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Hingga akhirnya, lanjut tim JPU KPK, terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi bisa mendapatkan jabatan sabagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dengan bantuan Romahurmuziy.

"Sebagai imbalannya, Muhammad Muafaq Wirahadi memberikan uang kepada Mochammad Romahurmuziy secara bertahap dengan total Rp. 91,4 juta", tandas tim JPU KPK.

Dalam Surat Dakwaannya, tim JPU KPK mendakwa, Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*