Rabu, 10 Juli 2019

KPK OTT Gubernur Kepri, Bukti Uang SGD 6.000 Diamankan

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Rabu (10/07/2019) siang.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjaring OTT tim Satgas Penindakan KPK terkait Ijin Lokasi Reklamasi.

"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri (Kepulauan Riau)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (10/07/2019) malam.

Dijelaskannya, Selain Nurdin, dalam serangkaian OTT kali ini, tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemprov Kepri dan pihak swasta. Saat ini mereka diamankan di Polres Tanjungpinang guna dilakukan pemeriksaan awal.

"Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala Daerah, Kepala Dinas di bidang kelautan, Kepala Bidang, 2 staf dinas dan pihak swasta", jelasnya.

Selain mengamankan 6 orang, dalam OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil menyita barang bukti uang senilai 6.000 dolar Singapura. Diduga, uang tersebut bukan transaksi yang pertama.

"Diamankan uang SGD 6 ribu. KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain", tadas Febri Diansyah.

Keenam orang itu, sementara ini dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan awal. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. *(Ys/HB)*