Baca Juga
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berhasil mengamankan Gubernur Kepri Nurdin Basirun melalaui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap tmTangan (OTT) yang digelar sepanjang Rabu (10/07/2019) siang hingga malam hari.
Kini KPK tengah meminjam ruangan Polres Tanjung Pinang, untuk memeriksa tahap awal Gubernur Nurdin dan 5 (lima) orang lainnya yang diduga terlibat.
Status hukum Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan 5 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dalam operasi tangkap tangan akan diketahui Kamis (11/7/2019) nanti.
"Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegaiatn awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan", kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Kamis (11/7/2019) pagi.
"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan nanti sore melalui konferensi pers di KPK", tambah Basaria.
Basaria Panjaitan menegaskan, kegiatan OTT yang digelar sepanjang Rabu (10/07/2019) siang hingga malam hari tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada Kepala Daerah di sana. Selanjutnya dilakukan kroscek lapangan, kemudian tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan 6 (enam) orang yang terdiri Kepada Daerah, Kepala Dinas, Kepala Bidang, staf dan seorang pihak swasta", tegasnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, hingga Kamis (11/07/2019) pagi sekitar pukul 07.25 WIB, Nurdin Basirun dan 5 lima orang lainnya itu belum keluar dari Mapolres Tanjungpinang. *(Ys/HB)*