Baca Juga
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Selain mengamankan barang bukti uang SGD 6.000, dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan uang satuan rupiah dan satuan mata uang asing lainnya.
"Tim KPK juga mengamankan uang lain dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Saat ini, sedang dalam proses penghitungan", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.
Dalam operasi super-senyap di Provinsi Kepri tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 6 (enam) orang termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Keenam orang itu, kini tengah dalam perjalanan menuju markas lembaga anti-rasuah KPK di Jakarta.
"Tim KPK telah membawa sekitar 6 orang yang diamankan di OTT kemarin. Mereka dalam perjalanan ke Jakarta lewat jalur udara. Diperkirakan siang ini sampai di kantor KPK dan akan dilanjutkan pemeriksaan intensif", jelas Febri.
Ditandaskannya, informasi lengkap terkait OTT Gubernur Kepri secara lengkap akan disampaikan secara resmi Kamis (11/07/2019) sore nanti.
"Hasil dari kegiatan ini akan disampaikan pada publik melalui konferensi pers (Kamis, 11/07/2019) sore ini", tandas Febri.
Dari Informasi yang dikumpulkan, didapat kronologi OTT yang kurang-lebihnya sebagai berikut.
Rabu, 10 Juli 2019:
• Pukul 15.00 WIB:
Tim KPK didampingi tim dari Polda Kepri menuju Batam setelah mengetahui keberadaan Nurdin di salah satu hotel di pulau itu.
• Pukul 16.30 WIB:
Tim KPK didampingi tim dari Polda Kepri tiba di hotel tersebut. Namun rupanya Nurdin sudah keluar dari hotel itu dan mengarah ke Pelabuhan Punggur.
• Pukul 17.20 WIB:
Setiba tim KPK yang didampingi tim dari Polda Kepri di Pelabuhan Punggur, Nurdin sudah pergi menggunakan kapal cepat ke Pelabuhan Pelantar 1 Tanjungpinang.
• Pukul 18.30 WIB:
Tim KPK didampingi tim dari Polda Kepri kembali mengejar Nurdin, yang diketahui berada di kediamannya di Tanjungpinang.
• Pukul 19.00 WIB:
Tim KPK didampingi tim dari Polda Kepri mengamankan Nurdin di kediamannya. Tim KPK turut menyita sejumlah barang, termasuk dompet dan telepon seluler (ponsel) milik Nurdin. Di kediaman Nurdin, seorang kepala dinas turut diamankan tim KPK. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan awal.
Sementara itu, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Nurdin Basirun dan lima orang lainnya. *(Ys/HB)*