Kamis, 11 Juli 2019

Tiba Di Markas KPK, Gubernur Kepri Diam

Baca Juga

Gubernur Kepri Nurdin Basirun dengan dikawal petugas saat tiba di markas KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (11/07/2019) sekitar pukul 14.19 WIB.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun bersama tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di markas KPK jalan Kuningan Persada –Jakarta Selatan, Kamis (11/07/2019) siang, sekitar pukul 14.19 WIB.

Saat tiba di lokasi, Gubernur Kepri Nurdin Basirun tampak mengenakan kemeja lengan panjang warna hitam bertuliskan Karang Taruna.

Sayangnya, Nurdian tidak berkata apapun saat didekati sejumlah wartawan untuk diminta komentarnya terkait OTT KPK yang menyasarnya dan lima orang lainnya yang terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Biidang, staf / PNS dan seorang pihak swasta.

Selain mengamankan barang bukti uang SGD 6.000 , dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun,  tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan uang pecahan rupiah dan pecahan mata uang asing lainnya.

"Tim KPK juga mengamankan uang lain dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Saat ini, sedang dalam proses penghitungan", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.

Dijelaskannya, dalam serangkaian kegiatan  OTT di Provinsi Kepulauan Riau sepanjang Rabu (10/07/2019) siang hingga malam, tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan 5 (lima) orang lainnya bersama barang bukti uang SGD 6.000 dan sejumlah uang dalam satuan rupiah serta satuan mata uang asing lainnya yang jumlah totalnya masih dalam penghitungan.

"Diduga, transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri di Kepulauan Riau", jelas Febri Diansyah.

Ditandaskannya, selain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, dalam serangkaian OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan 5 (lima) orang lain dari unsur pejabat Pemprov Kepri dan pihak swasta.

"OTT terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Diduga, ini bukan penerimaan pertama", tandasnya.
Sementara itu, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. *(Ys/HB)*