Kamis, 11 Juli 2019

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Suap Dan Gratifikasi

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Kepala Biro Humas KPK Fenbri Diansyah saat konferensi pers tentang penetapan status hukum Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan 3 (tiga) Tersangka lainnya, Kamis (11/07/2019) malam, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) Proyek Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Kepri tahun 2018–2019 dan Tesangka Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah, Kamis (11/07/2019) malam.

KPK menduga, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri diduga menerima suap terkait pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) Proyek Reklamasi di wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepri tahun 2018–2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka. Yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono) dan ABK (Abu Bakar)", terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (11/07/2019) malam.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri ditetapkan KPK sebagai Tersanga penenerima suap dan gratifikasi. Sedangkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sementara Abu Bakar selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi suap.

KPK menduga, Nurdin Basirun menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy Sofyan. KPK mengindikasi, setidaknya ada 2 (dua) kali penerimaan, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp. 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.

Sedangkan untuk sangkaan gratifikasi, KPK menyita dari rumah Nurdin sejumlah uang dalam berbagai satuan mata uang. Antara lain:
• SGD 43.942 (Rp. 456.300.319,3)
• USD 5.303 (Rp. 74.557.528,5)
• Euro 5 (Rp. 79.120,18)
• RM 407 (Rp. 1.390.235,83)
• Real 500 (Rp. 1.874.985,75)
• Rp. 132.610.000,–

Total uang yang disita dari rumah Nurdin Basirun sebesar  Rp. 666.812.189,56 (enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua bekas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah lima puluh enam sen).

Terhadap Nurdin Basirun, KPK menyangka, tersangka Nurdin Basirun melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1);ke-1 KUHP.

Terhadap Edy Sofyan dan Budi Hartono, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Abu Bakar, KPK menyangka, Abu Bakar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*