Baca Juga
Salah-satu suasana tes uji kompetensi seleksi Capim KPK di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak – Jakarta, Kamis (18/7/2019), saat 192 kandidat Capim KPK mengikuti uji kompetensi.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar uji kompetensi terhadap 192 Capim KPK yang sebelumnya telah ditetapkan lolos dalam seleksi administrasi.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar uji kompetensi terhadap 192 Capim KPK yang sebelumnya telah ditetapkan lolos dalam seleksi administrasi.
Pansel Capim KPK melibatkan pakar hukum dan pegiat anti-korupsi dalam menilai makalah yang akan dibuat oleh 192 peserta uji kompetensi Capim KPK yang digelar hari ini, Kamis 18 Juli 2019 2019.
Anggota Pansel Capim KPK, Al Araf menyebutkan, total tim penilai yang terdiri dari pakar hukum dan pegiat antikorupsi itu berjumlah 12 orang.
"Untuk uji makalah kita melibatkan 12 orang ya, terdiri dari pakar hukum dan pegiat anti-korupsi. Mereka yang akan menilai makalah-makalah peserta", sebut Al Araf di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemensetneg – Jakarta Selatan, Kamis 18 Juli 2019.
Dijelaskannya, dalam uji makalah, para Capim KPK akan menuangkan visi dan misi serta pandangan mereka terhadap pemberantasan korupsi. Ke-12 penilai yang dilibatkan dalan penilaian makalah tersebut akan menganalisis konten makalah para peserta uji kopetensi Capim KPK.
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menambahkan, uji kompetensi bagi para Capim KPK tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB serta terbagi menjadi 2 (dua) sesi, yakni tes obyektif dan membuat makalah.
"Tahap seleksi kedua uji kompetensi, pansel akan menggali dari dua macam ujian. Pertama check point multiple choice dan kedua penulisan makalah", tambah Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih.
Lebih lanjut Yenti menjelaskan, check point multiple choice merupakan ujian yang memberikan sejumlah pertanyaan dan memilih jawaban layaknya tes pada umumnya.
Sedangkan untuk tes penulisan makalah, para peserta akan menuangkan segala ide dan gagasannya terkait permasalahan-permasalahan korupsi, cara memberantas dan mencegah korupsi dan sebagainya.
"Jadi, Pansel ingin melihat sejauh mana peserta memahami permasalahan korupsi di Indonesia. Baik itu pemberantasan, pencegahan, manajemen organisasi internal hingga hubungan antar lembaga", jelas Yenti.
Yenti menyebutkan, untuk seluruh uji kompetensi yang dilakukan peserta akan menghadapi 70 pertanyaan bentuk ceck point multiple choice.
"Ujian dari jam 8 (08.00 WIB) sampai jam 1 (13.00 WIB). Jadi, total ada 70 pertanyaan. Kemarin masih kita rahasiakan", tandas Yenti.
Sebagaimana diketahui, dari 376 pendaftar Capim KPK, pada 11 Juli lalu Pansel Capim KPK mengumumkan ada 192 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi. Ke-192 pendaftar yang lolos seleksi administrasi itu terdiri unsur, yakni:
• 40 orang berlatar belakang profesi akademisi/ dosen;
• 39 orang berlatar-belakang profesi advokat/ konsultan hukum;
• 18 orang berlatar belakang profesi jaksa/ hakim;
• 18 berlatar belakang profesi koorporasi;
• 40 orang berlatar belakang profesi akademisi/ dosen;
• 39 orang berlatar-belakang profesi advokat/ konsultan hukum;
• 18 orang berlatar belakang profesi jaksa/ hakim;
• 18 berlatar belakang profesi koorporasi;
• 13 orang berlatar belakang profesi komisioner atau pegawai KPK;
• 13 orang berlatar belakang profesi Polri;
• 9 orang berlatar belakang profesi auditor; dan
• 43 orang berlatar belakang profesi lain.
*(Ys/HB)*
• 13 orang berlatar belakang profesi Polri;
• 9 orang berlatar belakang profesi auditor; dan
• 43 orang berlatar belakang profesi lain.
*(Ys/HB)*