Minggu, 21 Juli 2019

KPK Telusuri Penerimaan Lain Romahurmuziy

Baca Juga

Romahurmuziy saat akan masuk dalam gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan atau suap pengisian jabatan tinggi di Kemeterian Agama (Kemenag) yang sementara ini menjerat mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif Mochammad Romahurmuziy (Romi), Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. KPK pun tengah menelusuri penerimaan Romahumuziy selain dari 2 Terdakwa pemberi suap, yakni Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wurahadi.

Diterangkannya pula, bahwa hasil pengembangan penyidikan sementara yang terungkap dalam persidangan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi, muncul fakta persidangan bahwa diduga Romahurmuziy tidak hanya menerima suap sebesar Rp. 255 juta dari Terdakwa pemberi suap Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Akan tetapi, Romahurmuziy pun menerima suap sebesar Rp. 91,4 juta dari Terdakwa penyup Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Penyidikan di kasus tersangka RMY (Romahurmuziy) tidak hanya sebatas pemberian waktu di Surabaya. Pada prosesnya juga dikembangkan penerimaan-penerimaan lain, salah-satunya penerimaan yang diduga diterima RMY di rumahnya pada saat itu. Jadi, penerimaan-penerimaan lain itu poin yang kami kembangkan", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 21 Juli 2019.

Lebih lanjut, mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, bahwa dalam proses penyidikan ini penyidik akan berupaya memastikan jumlah masing-masing penerimaan lain, dari siapa saja dan keterkaitannya.

Menurut Febri, satu aspek yang diduga berhubungan dengan penerimaan lain itu yakni seleksi Calon Rektor sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa Calon Rektor.

"Sebelumnya, ada pemeriksaan beberapa Calon Rektor di beberapa universitas. Itu juga poin lain yang kami kembangkan lebih lanjut", jelas Febri Diansyah lebih lanjut.
Ditegaskannya, bahwa fakta persidangan dan Surat Tuntutan atas nama Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya juga telah terungkap, ada penerimaan-penerimaan lain Romi saat masih menjabat sebagai anggota DPR.

Ditegaskannya pula, bahwa berdasarkan Salinan Surat Tuntutan atas nama Haris Hasanuddin, masing-masing penerimaan lain Romi berkisar antara Rp. 5 juta, Rp. 10 juta hingga Rp. 20 juta dari beberapa pegawai kantor Kemenag di sejumlah daerah.

"Fakta-fakta yang ada itu pasti kami dalami.. Apakah itu (keterangan) dari Tersangka yang kemudian menjadi Terdakwa maupun keterangan dari Saksi-saksi, pasti kami dalami. Keterkaitan dan kesesuaian satu dengan yang lain juga kami lihat", tegasnya. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :
> KPK Cegah Staf Pribadi Romahurmuziy Bepergian Ke Luar Negeri
> Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, JPU KPK Tuntut Haris Terdakwa Penyuap Romi 3 Tahun Penjara
> Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan, JPU KPK Tuntut Terdakwa Muafaq Penyuap Romi 2 Tahun Penjara
> Sidang Ke-6 Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Akui Beri Uang Ketua DPW PPP Jatim Rp. 20 Juta
> Sidang Ke-6 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Tim JPU KPK Ungkap Percakapan Gugus – Haris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Akui Pernah DidatangiHaris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Khofifah Tidak Merekom Haris
> Gubernur Jatim Khofifah Hadiri Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag
> Sidang Ke-4 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenagi, Menag Akui Terim30 Ribu Dolar Dari Kerajaan Arab
> Menag Lukman, Gub. Jatim Khofifah Dan Kyai AsepAbsen Dari Panggilan Sidang
> Sidang Ke-2 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Sekjen Ungkap Peran Menag
> Sidang Perdana Dugaan Suap Pengisian Jabatan TinggiDi Kemenag, JPU KPK Ungkap Menag Terima Rp. 70 Juta