Senin, 05 Agustus 2019

27 Dari 40 Capim KPK Lolos Tes Psikologi Sudah Lapor LHKPN, 13 Lainnya...? 

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa masih ada beberapa Calon Pimpinan (Capim) KPK yang dinyatakan lolos tes psikologi belum menyetorkan LHKPN. KPK mencatat, dari 40 Capim KPK yang lolos tes psikologi, hingga saat ini hanya 27 orang yang sudah menyetor data LHKPN-nya.

"Dari identifikasi hari ini, kami menemukan masih ada calon yang sebenarnya wajib lapor LHKPN tapi belum pernah melaporkan kekayaannya. Dan, kalau dilihat dari data yang ada, jadi yang sudah melaporkan kekayaannya ada 27 orang", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada –  Jakarta Selatan, Senin 05 Agusutus 2019.

Febri menjelaskan, sebaran kekayaan para Capim KPK yang sudah memiliki data LHKPN itu beragam, mulai yang terendah Rp. 43 juta hingga tertinggi Rp. 19,3 miliar.

"Sebaran kekayaan yang kami lihat, dari 40 calon itu yang terbanyak adalah dari Rp. 1 miliar sampai dengan Rp. 10 miliar. Lebih dari 80 persen Calon Pimpinan KPK itu sebaran kekayaannya Rp. 1 miliar sampai dengan Rp. 10 miliar atau 22 orang. Kekayaan yang paling kecil yang tercatat di laporan kami adalah Rp 43 juta dan yang terbesar adalah Rp 19,6 miliar", jelas Febri.

Dijelaskannya pula, ada 1 (satu) Capim KPK yang diduga mengalami salah input data saat mengisi LHKPN. Sebab, LHKPN Capim itu dilaporkan memiliki kekayaan lebih dari Rp. 1 triliun.

"Ada satu calon yang kami lihat dari pelaporan yang diinput oleh calon tersebut ketika menjadi penyelenggara negara, itu kekayaannya lebih dari Rp 1 triliun. Kami duga ini diakibatkan kesalahan input dari yang bersangkutan terkait dengan harga dan kepemilikan tanah", jelasnya pula. Namun, Febri tidak menjelaskan secara detail identitas capim KPK itu.

Terkait hal itu, KPK sudah meminta klarifikasi yang bersangkutan, namun belum ada balasan. KPK masih membuka kesempatan untuk satu capim KPK yang diduga salah input data tersebut.

"Saya kira, jika calon tersebut masih ingin melakukan perbaikan dan pengecekan lagi, input itu sangat memungkinkan di mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik yang ada saat ini karena itu bagian dari proses klarifikasi. Dugaan kami ada kesalahan input, jadi input ini dari pihak penyelenggara negara ya. Penyelenggara negara kan sekarang dengan mudah bisa membuat akun e-LHKPN dengan persyaratan yang ada, termasuk data-data yang ada kemudian menginput nilai tanah atau nilai aset yang di sana", ungkapnya.

Febri menandaskan, bahwa pihaknya berharap kepada Pansel agar mempertimbangkan soal kepatuhan laporan LHKPN para Capim KPK. Menurut Febri, terkait kepatuhan LKHPN para Capim KPK itu diatur di Pasal 20 huruf k Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dengan tegas disebut bahwa Pimpinan KPK itu salah satu syaratnya adalah memiliki integritas yang tidak tercela, salah-satunya sebagai penyelenggara negara harus memiliki kepatuhan melaporkan LHKPN.

"Kalau ada tidak mematuhi aturan tersebut tentu saja hal ini perlu dikoreksi oleh Panitia Seleksi, sehingga tidak tepat untuk diloloskan pada tahap yang berikutnya. Jadi, kami harapkan itu bisa jadi pertimbangan yang serius bagi panitia seleksi dan KPK akan membantu melalui proses rekam jejak para calon ini", tandasnya. *(Ys/HB)*