Baca Juga
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan saat dikonfirmasi sudah ditetapkannya puluhan Tersangka perkara tersebut. Namun, Ali Fikri belum merinci detail identitas puluhan Tersangka itu.
"Benar, 28 (Tersangka)", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan Selasa (20/09/2022).
Ali menegaskan, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK suap pembahasan R-APBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Meski demikian, Ali belum menginformasikan detail konstruksi perkara, pasal yang diterapkan maupun identitas pihak-pihak yang akan menjadi Tersangka. Dijelaskannya, bahwa KPK akan mengumumkan hal itu setelah Tim Penyidik cukup mengumpulkan alat bukti perkara dan keterangan Saksi.
"Kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup. Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi sedang berjalan", jelas Ali Fikri.
Ali menandaskan, KPK akan terus menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sebagai salah-satu bentuk transparansi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Perkara ini juga menjadi salah-satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung-jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke pengadilan", tandasnya.
Dalam perkara ini, sebelumnya, KPK sudah menetapkan sejumlah Tersangka hingga ada yang sudah menjadi Terpidana. Terbaru, KPK telah menetapkan Paut Syakirin sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan melakukan penahan.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 (delapan belas) Tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan, mulai Gubernur Jambi Zumi Zola, Pimpinan DPRD Provinsi, para Ketu Fraksi DPRD Provinsi Jambi hingga pihak swasta.
Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya.
KPK kemudian mengungkap, bahwa suap 'ketok palu' tidak hanya mengalir pada pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018, melainkan juga mengucur pada pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2017.
KPK saat ini juga masih mendalami dugaan keterlibatan 4 (empat) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014—2019. Empat Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014—2019 itu, yakni Fakhrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA).
Dalam perkara TPK suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2017 dan pembahasan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 ini, Zumi Zola sudah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi Zola kemudian menjadi Terpidana dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dan pada 06 September 2022 lalu sudah bebas bersyarat. *(HB)*