Selasa, 20 September 2022

KPK Panggil Kepala Bappeda Blitar Dan 4 Saksi Perkara Bankeu Pemprov Jatim

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupatèn Blitar Jumali sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) periode tahun 2014–2018.

"Hari ini (Selasa 20 September 2022), Jumali diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014–2018 untuk tersangka Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017–2018 Budi Setiawan (BS) dan kawan-kawan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Selasa (20/09/2022).

Selain Jumali, Tim Penyidik KPK juga memanggil 4 (empat) Saksi lain. Keempatnya, yakni 3 (tiga) Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Niken Setyawati Trianasari, Evi Purvitasari, Erwin Novianto dan 1 (satu) Saksi dari pihak swasta, Dwi Basuki. "Pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Kediri Kota", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara dugaan TPK suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangam (BK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk Kabupaten Tulungagung ini, pada Jum'at 19 Agustus 2022 lalu, KPK secara resmi mengumumkan penetapkan mantan Kepala Bappeda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan sebagai Tersangka.

KPK menetapkan Budi Setiawan selaku Kepala Bappeda Pemprov Jatim sebagai Tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup dari pengembangan perkara yang menjerat terpidana Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini masih menjalani masa hukuman. Budi Setiawan juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan Tersangka", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jum'at (19/08/2022) sore.

Penetapan BS sebagai Tersangka perkara tersebut, dilakukan setelah KPK melalui serangkaian penyelidikan dan munculnya fakta hukum dalam persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara yang telah menjerat Direktur PT. Kediri Putra, Tigor Prakasa.

Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan pada Rabu (03/08/2022) sore, Deputi Penindakan KPK Karyoto menerangkan, perkara tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini tengah menjalani masa hukumannya.

Lebih lanjut, Karyoto membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tiga Tersangka tersebut. Yakni, bermula dari Adib, Agus yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014–2019 serta Imam yang menjabat Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Bersatu DPRD Tulungagung.

Yang mana, pada September 2014, ketika Supriyono menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama 3 (tiga) Tersangka lain melakukan rapat pembahasan R-APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2015 yang dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan R-APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah uang ketok palu", beber Karyoto

Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama 3 (tiga) Tersangka lainnya kemudian meminta 'uang ketok palu' sebanyak Rp. 1 miliar.

"Selanjutnya perwakilan TAPD (Pemkab Tulungagung) menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui", lanjut Karyoto

Ternyata, selain 'uang ketok palu' ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Tulungagung yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para Anggota DPRD.

"Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018", ungkap Karyoto.

Karyoto pun mengungkapkan, bahwa diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD Kabupaten Tulungagung.

"Para Tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp. 230 juta", ungkap Karyoto pula.

Karyoto menegaskan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Adib Makarim akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (ADIB Makarim) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022", tegas Karyoto.

Untuk tersangka Agus dan Imam, KPK menghimbau agar kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK antirasuah. Kedua belum dilakukan penahanan oleh KPK karena mangkir atau tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

"KPK menghimbau untuk dua Tersangka lainya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik", tandas Karyoto.

Dalam perkara ini, Adib disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. *(HB)*