Baca Juga

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Rabu (03/08/2022) sore.
Tiga orang Tersangka perkara tersebut, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto dan Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Bersatu DPRD Tulungagung Imam Kambali.
Usai pengumuman tersebut, KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim. Sementara mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto dan Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Bersatu DPRD Tulungagung Imam Kambali belum dilakukan penahanan, karena dua Tersangka tersebut tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka", kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Rabu (03/08/2022) sore.
Karyoto menerangkan, perkara tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini tengah menjalani masa hukumannya.
Lebih lanjut, Karyoto membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tiga Tersangka tersebut. Yakni, bermula dari Adib, Agus dan menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014–2019 dan Imam menjabat Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Bersatu DPRD Tulungagung.
Yang mana, pada September 2014, ketika Supriyono menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama tiga Tersangka lain melakukan rapat pembahasan R-APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2015 yang dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan R-APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah uang ketok palu", beber Karyoto
Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama tiga Tersangka lainnya kemudian meminta 'uang ketok palu' sebanyak Rp. 1 miliar.
"Selanjutnya perwakilan TAPD (Pemkab Tulungagung) menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui", lanjut Karyoto
Ternyata, selain 'uang ketok palu' ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Tulungagung yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para Anggota DPRD.
"Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018", ungkap Karyoto.
Karyoto pun mengungkapkan, bahwa diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD Kabupaten Tulungagung.
"Para Tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp. 230 juta,", ungkap Karyoto pula.
Karyoto menegaskan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Adib Makarim akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (ADIB Makarim) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022", tegas Karyoto.
Untuk tersangka Agus dan Imam, KPK menghimbau agar kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK antirasuah. Kedua belum dilakukan penahanan oleh KPK karena mangkir atau tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.
"KPK mengimbau untuk dua Tersangka lainya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik", tandas Karyoto.
Dalam perkara ini, Adib disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Terkait proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung, KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI", kata Pelaksans-tugad (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (02/08/2022).
Ali menerangkan pencegahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan. Hal itu merupakan langkah antisipasi agar pihak yang dimaksud dapat kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK.
"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK", terang Ali Fikri.
Adapun empat orang yang diajukan KPK untuk diberlakukan pencekalan tersebut, yakni Budi Setiawan, Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali
Adib Makarim merupakan anggota DPRD Tulungagung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung masa jabatan 2019–2024. Sementara Imam Kambali merupakan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang menjabat ketua Fraksi Partai Hati Nurani Bersatu.
Sedangkan Budi Setiawan merupakan mantan Komisaris Bank Jatim atau Kepala Bappeda Jawa Timur. Adapun Agus Budiarto adalah mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
"KPK sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014–2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/06/2022) lalu.
Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, pasal-pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara tersebut. Hal itu akan diumumkan KPK secara resmi saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.
"Namun nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan", tegas Ali Fikri.
Dalam penanganan perkara dugaan TPK suap alokasi anggaran bantuan keuangan Jawa Timur periode 2014–2018 ini, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Dari informasi yang didapat, setidaknya ada 21 orang yang sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik KPK.
1. Supriyono, mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung (periode tahun 2014–2019);
2. Imam Sapingi, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014–2019;
3. Amang Armanto Angio, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014–2019;
> Pakde Karwo Penuhi Panggilan KPK
> KPK Kembali Panggil Pakde Karwo 28 Agustus Depan
> Pakde Karwo Absen Dari Panggilan KPK
> KPK Agendakan Pakde Karwo Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Suap APBD Tulungagung
> KPK Geledah 3 Lokasi Di Jatim Terkait Dugaan Suap Pengesahan APBD Tulungagung
> KPK Tetapkan Ketua DPRD Kab. Tulungagung 2014–2019 Sebagai Tersangka
> Mantan Bupati Tulung Agung Syahri MulyoMenyerahkan Diri Ke KPK
> KPK Akan Masukkan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung ke DPO
> KPK Minta Wali Kota Blitar Dan Bupati Tulungagung Non-aktif Serahkan Diri