Baca Juga

Dari kiri: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat menunjukkan berkas Berita Acara Rapat Paripurna Persetujuan dan Pengesahan KUA dan PPAS APBD Kota Mojokerto TA 2023, Kamis 04 Agustus 2022, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.
Sesaat setelah di buka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo, acara disusul dengan penyampaian Laporan Hasil Kerja Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2023 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto pada 28 Juli – 31 Juli 2022 yang disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris zuhuri.
"Sebagaimana hasil rapat kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto dengan TAPD Kota Mojokerto dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA ) 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 28 sampai dengan 31 juli 2022, ijinkan kami menyampaikan laporan hasil kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto", ujar Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris zuhuri mengawali penyampaian Laporan Hasil Kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2023, Kamis 04 Agustus 2022, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.
Lebih lanjut, Miftah Aris zuhuri memaparkan Laporan Hasil Kerja Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2023 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto yang diselenggarakan pada 28 Juli – 31 Juli 2022 tersebut, yakni sebagai berikut:
3. Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 belum mengalokasikan pendapatan dan belanja yang sumber dananya dana transfer yang bersifat mengikat (DAK, DBHCHT dan DID).
II. Strategi Peningkatan PAD.
1. Memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak, baik dalam pelayanan offline maupun online;
2. Mengembangkan aplikasi perpajakan online untuk memudahkan pelaporan perpajakan daerah;
3. Melakukan monitoring dan evaluasi pendapatan daerah;
4. Melakukan pemeriksaan pajak daerah khususnya yang bersifat self assessment;
5. Memberikan pembebasan denda pajak daerah dan retribusi daerah;
6. Melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) secara online dengan DPMPTSP Naker untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan daerah WP yang melakukan pengurusan perijinan.
7. Bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penagihan tunggakan pajak daerah;
8. Penyediaan aplikasi qris PBB-P2 dan penambahan kanal pembayaran non tunai (OVO, GOAY, TOKOPEDIA, INDOMART dan ALFAMART) untuk meberikan kemudahan bagi WP PBB-P2dalam pembayaran PBB-P2;
9. Melakukan pendataan aktif kepada wajib pajak baru dan lama;
10. Peningkatan pengawasan kepada WP (penambahan alat perekam transaksi);
11. Optimalisasi penagihan piutang pajak daerah;
12. Intensifikasi pendapatan daerah, khususnya pelaksanaan transaksi elektronik / non tunai;
13. Memberian hadiah untuk meningkatkan stimulus pembayaran pajak di awal waktu kepada WP dengan hadiah utama berupa tiket umroh.
Struktur belanja daerah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, terdiri dari:
1. Belanja Operasi:
3. Belanja Tidak Terduga;
4. Belanja Transfer.
IV. Penganggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, dianggarkan pada SKPD Terkait.
V. Kebijakan pengelolaan belanja diarahkan sebagai berikut:
1. Pemanfaatan belanja sesuai dengan anggaran berbasis kinerja (performance based) untuk mendukung capaian target kinerja utama sebagaimana ditetapkan dalam rpjmd kota mojokerto tahun 2018-2023;
2. Pemanfaatan belanja menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja;
3. Pemanfaatan belanja yang bersifat regular/rutin diutamakan untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat antara lain pembiayaan gaji asn, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif;
4. Efektivitas dan efesiensi belanja daerah, melalui pemanfaatan sesuai prioritas daerah (money follow program priority);
5. Pengelolaan belanja daerah berbasis kinerja (performance based), sehingga setiap belanja akan bermuara untuk mendukung capaian indikator kinerja utama tahun 2023;
6. Pengalokasikan kebutuhan belanja tetap, belanja rutin dan belanja variabel secara terukur dan terarah;
7. Belanja lainnya dalam rangka recovery dan penanganan dampak pandemi covid-19 pada semua bidang.
Miftah Aris zuhuri pun memaparkan, bahwa setelah melalui pembahasan dan diskusi, maka kerangka KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang disepakati adalah sebagai berikut:
A. Pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar 782 milyar 849 juta 329 ribu 170 rupiah dengan rincian:
1. Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar 225 milyar 135 juta 713 ribu 697 rupiah;
2. Pendapatan Transfer, diproyeksikan sebesar 557 milyar 713 juta 615 ribu 473 rupiah.
B. Belanja Daerah, diproyeksikan sebesar 1 trilyun 76 milyar 38 juta 214 ribu 593 rupiah dengan rincian :
1. Belanja Operasi, diproyeksikan sebesar 832 milyar 179 juta 579 ribu 858 rupiah;
2. Belanja Modal, diproyeksikan sebesar 235 milyar 317 juta 171 ribu 724 rupiah;
3. Belanja Tidak Terduga, diproyeksikan sebesar 8 milyar 541 juta 463 ribu 11 rupiah.
"Dari total Rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah sebagaimana tersebut di atas, maka terjadi selisih kurang (defisit) antara Rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2023, sebesar 293 milyar 188 juta 885 ribu 423 rupiah", papar Miftah Aris zuhuri.
1. Pembangunan daerah merupakan suatu usaha terukur dan terencana yang dilakukan oleh daerah dengan memanfaatkan serta mengembangkan segala potensi yang dimiliki daerah guna memberikan kemanfaatan kepada masyarakat. Sebagai suatu usaha yang terencana, dalam pelaksanaannya harus mengikuti berbagai kaidah dan prinsip yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sehingga antara RPJMD, Renja, RKPD serta KUA PPAS menjadi sinkron dan in line antara satu dengan lainnya;
2. Dalam penyusunan KUA dan PPAS hendaknya memperhatikan kondisi makro dan mikro ekonomi. Hal ini didasarkan pada kesamaan kondisi global yang sangat berpengaruh pada tingkat pertumbuhan ekonomi, baik nasional, provinsi maupun daerah. Sehingga, dalam hal pemulihan dunia usaha menjadi prioritas;
4. Perlu ada upaya penguatan kelembagaan yang dilakukan melalui peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), modernisasi administrasi perpajakan daerah serta penyederhanaan proses bisnis pemungutan perpajakan yang dilakukan melalui pendekatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah dan kerja sama dengan instansi terkait, antara lain Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk sinergi pengelolaan PBB-P2 dan Bea p
5. Sebagai salah-satu titik strategis penyelenggaraan Pemerintahan Kota Mojokerto adalah belanja. Akan tetapi, mekanisme belanja harus disusun sedemikian rupa, sehingga proses belanja dapat dilakukan secara terkendali. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Mojokerto harus menghindari belanja daerah yang tidak semestinya yang meliputi:
6. Belanja modal hendaknya diarahkan pada kebijakan umum belanja:
b. Pemerataan pembangunan untuk mengurangi kesenjangan dan simulasi kesempatan kerja baru;
7. Besaran Silpa sebagai hal yang positif hendaknya disikapi sebagai underspending, belanja yang tidak terlaksana.
8. Dengan proyeksi defisit anggaran tahun 2023 yang besar, menimbulkan konsekuensi logis pada proyeksi Silpa pada tahun anggaran 2022 yang besar pula. Untuk itu, dibutuhkan jaminan terhadap anggaran tahun 2022 yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, seperti anggaran untuk pemenuhan pelayanan dasar, jaminan sosial bagi tokoh masyarakat dan TPP bagi PNS harus dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022. Khusus untuk TPP bagi PNS, hendaknya pencairannya lancar tiap bulannya. Karena, ternyata sampai saat ini masih ada OPD yang realisasi TPP-nya hanya bulan Januari saja, TPP dari bulan Februari sampai dengan bulan Juli belum terealisasi sama sekali.
"Sembilan. Program kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2021 yang tidak terselesaikan, harus dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2022 ini. Karena kegagalan untuk menyelesaikan pembangunan fisik dengan tepat waktu tersebut telah menjadi atensi masyarakat Kota Mojokerto", tegas Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris zuhuri. *(DI/HB)*