Kamis, 04 Agustus 2022

Sahkan KUA Dan PPAS APBD Kota Mojokerto TA 2023, DPRD Tekankan 9 Hal

Baca Juga


Dari kiri: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat menunjukkan berkas Berita Acara Rapat Paripurna Persetujuan dan Pengesahan KUA dan PPAS APBD Kota Mojokerto TA 2023, Kamis 04 Agustus 2022, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Kamis 04 Agustus 2022, menyetujui dan mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2023. Persetujuan dan pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna beragenda Persetujuan dan Pengesahan KUA dan PPAS APBD Kota Mojokerto TA 2023.

Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Junaedi Malik serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, jajaran pejabat Forkopimda Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, para Camat serta Lurah di lingkungan Kota Mojokerto.

Sesaat setelah di buka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo, acara disusul dengan penyampaian Laporan Hasil Kerja Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2023 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto pada 28 Juli – 31 Juli 2022 yang disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris zuhuri.

"Sebagaimana hasil rapat kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto dengan TAPD Kota Mojokerto dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA ) 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 28 sampai dengan 31 juli 2022, ijinkan kami menyampaikan laporan hasil kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto", ujar Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris zuhuri mengawali penyampaian Laporan Hasil Kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2023, Kamis 04 Agustus 2022, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Lebih lanjut, Miftah Aris zuhuri memaparkan Laporan Hasil Kerja Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2023 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto yang diselenggarakan pada 28 Juli – 31 Juli 2022 tersebut, yakni sebagai berikut:

HASIL PEMBAHASAN.

I. Kebijakan Umum APBD.
1. Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 37 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun  2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023 disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri yang sampai saat ini masih dalam pengembangan, sehingga masih butuh banyak perbaikan dalam penyampaian hasil pengolahan data anggaran di masing-masing OPD;
3. Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 belum mengalokasikan pendapatan dan belanja yang sumber dananya dana transfer yang bersifat mengikat (DAK, DBHCHT dan DID).

II. Strategi Peningkatan PAD.
1. Memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak, baik dalam pelayanan offline maupun online;
2. Mengembangkan aplikasi perpajakan online untuk memudahkan pelaporan perpajakan daerah;
3. Melakukan monitoring dan evaluasi pendapatan daerah;
4. Melakukan pemeriksaan pajak daerah khususnya yang bersifat self assessment;
5. Memberikan pembebasan denda pajak daerah dan retribusi daerah;
6. Melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) secara online dengan DPMPTSP Naker untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan daerah WP yang melakukan pengurusan perijinan.
7. Bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penagihan tunggakan pajak daerah;
8. Penyediaan aplikasi qris PBB-P2 dan penambahan kanal pembayaran non tunai (OVO, GOAY, TOKOPEDIA, INDOMART dan ALFAMART) untuk meberikan kemudahan bagi WP PBB-P2dalam pembayaran PBB-P2;
9. Melakukan pendataan aktif kepada wajib pajak baru dan lama;
10. Peningkatan pengawasan kepada WP (penambahan alat perekam transaksi);
11. Optimalisasi penagihan piutang pajak daerah;
12. Intensifikasi pendapatan daerah, khususnya pelaksanaan transaksi elektronik / non tunai;
13. Memberian hadiah untuk meningkatkan stimulus pembayaran pajak di awal waktu kepada WP dengan hadiah utama berupa tiket umroh.

III. Struktur Belanja Daerah.
Struktur belanja daerah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, terdiri dari:
1. Belanja Operasi:
    a. Pelanja Pegawai;
    b. Belanja Barang dan Jasa;
    c. Belanja Bunga;
    d. Belanja Subsidi;
    e. Belanja Hibah;
    f. Belanja Bantuan Sosial.
2. Belanja Modal;
3. Belanja Tidak Terduga;
4. Belanja Transfer.

IV. Penganggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, dianggarkan pada SKPD Terkait.

V. Kebijakan pengelolaan belanja diarahkan sebagai berikut:
1. Pemanfaatan belanja sesuai dengan anggaran berbasis kinerja (performance based) untuk mendukung capaian target kinerja utama sebagaimana ditetapkan dalam rpjmd kota mojokerto tahun 2018-2023;
2. Pemanfaatan belanja menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja;
3. Pemanfaatan belanja yang bersifat regular/rutin diutamakan untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat antara lain pembiayaan gaji asn, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif;
4. Efektivitas dan efesiensi belanja daerah, melalui pemanfaatan sesuai prioritas daerah (money follow program priority);
5. Pengelolaan belanja daerah berbasis kinerja (performance based), sehingga setiap belanja akan bermuara  untuk mendukung capaian indikator kinerja utama tahun 2023; 
6. Pengalokasikan kebutuhan belanja tetap, belanja rutin dan belanja variabel secara terukur dan terarah; 
7. Belanja lainnya dalam rangka recovery dan penanganan dampak pandemi covid-19 pada semua bidang.

Miftah Aris zuhuri pun memaparkan, bahwa setelah melalui pembahasan dan diskusi,  maka kerangka KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang disepakati adalah sebagai berikut:

A. Pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar 782 milyar 849 juta 329 ribu 170 rupiah dengan rincian:
1. Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar 225 milyar 135 juta 713 ribu 697 rupiah;
2. Pendapatan Transfer, diproyeksikan sebesar  557 milyar 713 juta 615 ribu 473 rupiah.

B. Belanja Daerah, diproyeksikan sebesar 1 trilyun 76 milyar 38 juta 214 ribu 593 rupiah dengan rincian :
1. Belanja Operasi, diproyeksikan sebesar 832 milyar 179 juta 579 ribu 858 rupiah;
2. Belanja Modal, diproyeksikan sebesar 235 milyar 317 juta 171 ribu 724 rupiah;
3. Belanja Tidak Terduga, diproyeksikan sebesar 8 milyar 541 juta 463 ribu 11 rupiah.

C. Pembiayaan Daerah, diproyeksikan sebesar 293 milyar 188 juta 885 ribu 424 rupiah dengan rincian:
1. Penerimaan Pembiayaan, diproyeksikan sebesar 323 milyar 134 juta 486 ribu 674 rupiah dengan rincian sebagai beriku:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya diproyeksikan sebesar 323 milyar 84 juta 486 ribu 674 rupiah;
b. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah, diproyeksikan sebesar 50 juta rupiah.
2. Pengeluaran Pembiayaan, diproyeksikan sebesar 29 milyar 945 juta 601 ribu 250 rupiah dengan rincian sebagai berikut:
a. Penyertaan Modal Daerah, sebesar  4 milyar 500 juta rupiah;
b. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Yatuh Tempo, sebesar 25 milyar 445 juta 601 ribu 250 rupiah.

"Dari total Rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah sebagaimana tersebut di atas, maka terjadi selisih kurang (defisit) antara Rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2023, sebesar 293 milyar 188 juta 885 ribu 423 rupiah", papar Miftah Aris zuhuri.

Miftah Aris Zuhuri menegaskan berdasarkan kondisi yang ada, DPRD Kota Mojokerto menekankan 9 (sembilan) hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Mojokerto, yakni sebagai berikut:
1. Pembangunan daerah merupakan suatu usaha terukur dan terencana yang dilakukan oleh daerah dengan memanfaatkan serta mengembangkan segala potensi yang dimiliki daerah guna memberikan kemanfaatan kepada masyarakat. Sebagai suatu usaha yang terencana, dalam pelaksanaannya harus mengikuti berbagai kaidah dan prinsip yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sehingga antara RPJMD, Renja, RKPD serta KUA PPAS menjadi sinkron dan in line antara satu dengan lainnya;
2. Dalam penyusunan KUA dan PPAS hendaknya memperhatikan kondisi makro dan mikro ekonomi. Hal ini didasarkan pada kesamaan kondisi global yang sangat berpengaruh pada tingkat pertumbuhan ekonomi, baik nasional, provinsi maupun daerah. Sehingga, dalam hal pemulihan dunia usaha menjadi prioritas;
3. Upaya yang dapat dilakukan dalam peningkatan pendapatan:
a. Ekstensifikasi pendapatan daerah, dilakukan dengan pengelolaan sumber penerimaan baru serta penjaringan wajib pajak atau wajib retribusi baru. Hal ini dapat dilakukan melalui identifikasi usaha yang terdaftar dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
b. Intensifikasi pendapatan daerah, dapat dilakukan dengan optimalisasi penerimaan sesuai potensi daerah serta optimalisasi penerimaan dari piutang. Salah-satu kunci untuk mencapai potensi pajak daerah yaitu melalui pemutakhiran atau validasi data pajak daerah. Selain itu, juga dapat dilakukan intensifikasi pendapatan dari retribusi. Salah-satu yang dapat dilakukan adalah retribusi terhadap pedagang pasar. Retribusi dapat dioptimalkan pada inventarisasi jumlah pedagang, baik yang berada di stand pasar maupun yang di luar stand. Monitoring dilakukan pada kesesuaian pendapatan dari retribusi dengan jumlah pedagang.
4. Perlu ada upaya penguatan kelembagaan yang dilakukan melalui peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), modernisasi administrasi perpajakan daerah serta penyederhanaan proses bisnis pemungutan perpajakan yang dilakukan melalui pendekatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah dan kerja sama dengan instansi terkait, antara lain Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk sinergi pengelolaan PBB-P2 dan Bea p
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) untuk sinergi perijinan dan integrasi sistem informasi;
5. Sebagai salah-satu titik strategis penyelenggaraan Pemerintahan Kota Mojokerto adalah belanja. Akan tetapi, mekanisme belanja harus disusun sedemikian rupa, sehingga proses belanja dapat dilakukan secara terkendali. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Mojokerto harus menghindari belanja daerah yang tidak semestinya yang meliputi:
a. overspending, belanja yang melebihi kebutuhan;
b. misspending, belanja yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
6. Belanja modal hendaknya diarahkan pada kebijakan umum belanja:
a. Penguatan ekonomi lokal melalui pengembangan inovasi produk, jasa, industri kreatif dan pariwisata;
b. Pemerataan pembangunan untuk mengurangi kesenjangan dan simulasi kesempatan kerja baru;
c. Peningkatan kualitas SDM yang berdaya saing dan produktif melalui optimalisasi pendidikan vokasi dan ketahanan sistem kesehatan primer.
7. Besaran Silpa sebagai hal yang positif hendaknya disikapi sebagai underspending, belanja yang tidak terlaksana.
8. Dengan proyeksi defisit anggaran tahun 2023 yang besar, menimbulkan konsekuensi logis pada proyeksi Silpa pada tahun anggaran 2022 yang besar pula. Untuk itu, dibutuhkan jaminan terhadap anggaran tahun 2022 yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, seperti anggaran untuk pemenuhan pelayanan dasar, jaminan sosial bagi tokoh masyarakat dan TPP bagi PNS harus dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022. Khusus untuk TPP bagi PNS, hendaknya pencairannya lancar tiap bulannya. Karena, ternyata sampai saat ini masih ada OPD yang realisasi TPP-nya hanya bulan Januari saja, TPP dari bulan Februari sampai dengan bulan Juli belum terealisasi sama sekali.

"Sembilan. Program kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2021 yang tidak terselesaikan, harus dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2022 ini. Karena kegagalan untuk menyelesaikan pembangunan fisik dengan tepat waktu tersebut telah menjadi atensi masyarakat Kota Mojokerto", tegas Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris zuhuri. *(DI/HB)*