Senin, 19 September 2022

KPK Periksa Wabup Pamekasan Fattah Jasin Dan 4 Saksi Lain Terkait Perkara Bankeu Jatim

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan Fattah Jasin sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) periode tahun 2014–2018. Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik KPK  di Markas Kepolisian Resor Kediri Kota (Mapolresta Kediri)

"Hari ini, Fattah Jasin diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2014–2018 untuk tersangka Budi Setiawan (BS) dan kawan-kawan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/09/2022).

Selain Wabup Pamekasan Fattah Jasin, Tim Penyidik KPK juga memanggil 4 (empat) Saksi lainnya. Yakni, PNS/ Kepala Seksi Pelestarian Sumber Daya Alam Kabupaten Tulungagung Erik Supriyanti, PNS/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pamekasan Mohammad Yasin, PNS Farib Abdi dan pensiunan PNS Karna Thukul.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan pada Rabu (03/08/2022) sore, Deputi Penindakan KPK Karyoto menerangkan, perkara tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini tengah menjalani masa hukumannya.

Lebih lanjut, Karyoto membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tiga Tersangka tersebut. Yakni, bermula dari Adib, Agus dan menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014–2019 dan Imam menjabat Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Bersatu DPRD Tulungagung.

Yang mana, pada September 2014, ketika Supriyono menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama tiga Tersangka lain melakukan rapat pembahasan R-APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2015 yang dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan R-APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah uang ketok palu", beber Karyoto

Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama tiga Tersangka lainnya kemudian meminta 'uang ketok palu' sebanyak Rp. 1 miliar.

"Selanjutnya perwakilan TAPD (Pemkab Tulungagung) menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui", lanjut Karyoto

Ternyata, selain 'uang ketok palu' ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Tulungagung yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para Anggota DPRD.

"Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018", ungkap Karyoto.

Karyoto pun mengungkapkan, bahwa diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD Kabupaten Tulungagung.

"Para Tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp. 230 juta", ungkap Karyoto pula.

Karyoto menegaskan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Adib Makarim akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (ADIB Makarim) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022", tegas Karyoto.

Untuk tersangka Agus dan Imam, KPK menghimbau agar kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK antirasuah. Kedua belum dilakukan penahanan oleh KPK karena mangkir atau tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

"KPK mengimbau untuk dua Tersangka lainya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik", tandas Karyoto.

Dalam perkara ini, Adib disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. *(HB)*