Senin, 12 September 2022

KPK Panggil 4 Kadis PUPR Dan Kepala Bappeda Di Jatim Terkait Suap Anggaran

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 12 September 2022, memanggil 4 (empat) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan 1 (satu) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Jawa Timur (Jatim).

Lima pejabat itu diagendakan diperiksa sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim periode tahun 2014–2018.

Kelimanya, yakni Kadis PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Alfi Nur Hidayat, Kadis PUPR Pemkot Pasuruan Gustap Purwoko, Kadis PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar Dicky Cobandono.

Berikutnya, Kadis PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin dan Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana. Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 5 pejabat tersebut di Markas Kepolisan Resort Kota Besar (Mapolrestabes) Surabaya.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya jalan Sikatan No. 1, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur 60175, atas nama tersebut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/09/2022) siang.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, KPK pada Jum'at 19 Agustus 2022 lalu telah mengumumkan peenetapan Budi Setiawan (BS) selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2017–2018 sebagai Tersangka perkara dugaan (TPK) suap pengalokasian anggaran Bankeu Pemprov Jatim periode tahun 2014–2018.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga, Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2015–2018 diduga telah menerima uang suap dengan total mencapai Rp. 10,25 miliar.

Penerimaan uang suap sebesar itu diduga terkait besaran alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015, 2016, 2017 dan tahun 2018 kepada Kabupaten Tulungagung.

Terhadap Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2015–2018, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*