Jumat, 19 Agustus 2022

KPK Tetapkan Mantan Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Tersangka Suap BK Jatim Untuk Kabupaten Tulungagung

Baca Juga


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto didampingi Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jum'at (19/08/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 19 Agustus 2022, secara resmi mengumumkan penetapkan mantan Kepala Bappeda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap alokasi anggaran Bantuan Keuangam (BK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk Kabupaten Tulungagung.

KPK menetapkan Budi Setiawan selaku Kepala Bappeda Pemprov Jatim sebagai Tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup dari pengembangan perkara yang menjerat terpidana Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini masih menjalani masa hukuman. Budi Setiawan juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan Tersangka", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jum'at (19/08/2022) sore.

Lebih lanjut, Karyoto memaparkan konstruksi perkara yang menjerat Budi Setiawan selaku Kepala Bappeda Pemprov Jatim tersebut. Bahwa, bermula dari Syahri Mulyo menjabat Bupati Tulungagung pada tahun 2013. Yang mana, tak lama setelah dilantik, Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melakukan pertemuan dengan Budi Setiawan Kepala Bappeda Pemprov Jatim dengan tujuan untuk mendapat dukungan dalam pembangunan di Kabupaten Tulungagung.

Usai pertemuan itu, Syahri Mulyo memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Sutrisno dan Kepala Dinas (Kadis) Pengairan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (P3R) Pemkab Tulungagung Sudarto mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jawa Timur dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim agar Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur.

"Sepatutnya, kewenangan pemberian Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur adalah pada Gubernur Jawa Timur. Namun, pada pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur didelegasikan kepada Kepala Bappeda, sehingga Kepala Bappeda yang melakukan analisa kebutuhan masing-masing Kabupaten atau Kota di Jawa Timur", papar Karyoto.

"Dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur", tambahnya.

Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, lanjut Karyoto, Budi Setiawan selaku BPKAD Provinsi Jawa Timur dapat mendistribusikan pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada Kabupaten atau Kota yang direkomendasikannya.

"Namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada kepala Bappeda", lanjut Karyoto.

Pada 2015, masih lanjut Karyoto, Sutrisno dan Sudarto melakukan pertemuan dengan Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Jawa Timur Budi Juniarto untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur Kabupaten Tulungagung.

"Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui, maka akan ada pemotongan untuk 'fee' bagi pihak Bappeda Jawa Timur sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair", lanjut Karyoto pula.

Dibeberkan Karyoto, selain melalui Budi Juniarto, Sutrisno juga melakukan pertemuan dengan Budi Setiawan. Yang mana, pada intinya Sutrisno meminta bantuan kepada Budi Setiawan agar ada alokasi Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.

"BS (Budi Setiawan) sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian 'fee' antara 7 persen sampai 8 persen dari total anggaran yang diberikan", beber Karyoto.

Hingga akhirnya, Kabupaten Tulungagung mendapatkan kucuran anggaran pada tahun 2015 sebesar Rp. 79,1 Miliar. Sehingga, Budi Setiawan mendapat fee mencapai Rp. 3.5 Miliar dari Sutrisno setelah membantu proses keluarnya Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.

"Fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS (Budi Setiawan) di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur", tambahnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, bahwa uang 'fee' yang diberikan kepada Budi dari Sutrisno itu berasal dari para pengusaha yang ingin mengerjakan proyek di Pemkab Tulungagung.

Selanjutnya, pada tahun 2017 Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jatim. Sehingga, kewenangan pembagian Bantuan Keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi Setiawan.

Pada tahun 2017 itu pula, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Tulungagung atas ijin Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung diminta untuk mencairkan anggaran Bantuan Keuangan di Pemprov Jatim.

Sutrisno pun langsung menemui Budi Setiawan untuk mendapatkan alokasi anggaran yang pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp. 30,4 Miliar dan tahun 2018 sebesar Rp. 29,2 Miliar.

Atas cairnya anggaran untuk Kabupaten Tulungagung tersebut, Syahri Mulyo perintahkan Sutrisno untuk memberikan 'fee' kepada Budi Setiawan.

"Sebagai komitmen, Sutrrisno memberikan fee sebesar Rp. 6,75 miliar kepada tersangka BS (Budi Setiawan)", jelas Karyoto.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka Budi Setiawan dilakukan upaya paksa penahanan sementara untuk 20 hari pertama, mulai 19 Agustus sampai 7 September 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1.

Terhadap Budi Setiawan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*