Selasa, 25 Juni 2024

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut Personel Di Basarnas Rp. 20,4 Miliar

Baca Juga


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (25/06/2024) sore 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 (tiga) orang setelah menetapkan ketiganya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Badan SAR (Search & Rescue) Nasional (Basarnas) yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 20,4 miliar.

Penetapan 3 orang itu sebagai Tersangka perkara dugaan TPK proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Basarnas dan penahanan 3 Tersangka tersebut diumumkan secara resmi kepada publik oleh KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan hari ini, Selasa 25 Juni 2024.

Adapun 3 Tersangka perkara tersebut, yakni:
1. Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke (MRB);
2. Mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS); dan
3. Direktur CV. Delima Mandiri William Widarta (WLW).
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiganya ditahan selama 20 hari pertama.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, perkara tersebut berawal saat Basarnas mengajukan anggaran pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp. 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp. 48,7 miliar pada tahun 2013. Setelah DIPA Basarnas ditetapkan pada awal Januari 2024, Max diduga memberikan daftar calon pemenang lelang ke Anjar dan tim Pokja Pengadaan Basarnas.

"Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT. TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW (William Widarta)", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (25/06/2024).

Asep menjelaskan, bahwa setelah Basarnas mengajukan anggaran pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp. 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp. 48,7 miliar, Anjar kemudian menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan kendaraan tersebut berdasarkan harga dan spesifikasi dari anak buah William. Padahal, seharusnya HPS disusun berdasarkan survei harga pasar produk yang akan dibeli.

"Ini disusun sendiri oleh perusahaan yang telah ditunjuk, ya tentunya semua akan diarahkan kepada perusahaan tersebut", jelas Asep Guntur Rahayu.

Dipaparkan Asep, bahwa hal itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Adapun lelang pengadaan barang di Basarnas tersebut, dilakukan dengan diikuti oleh perusahaan milik William dan perusahaan pendamping yang diduga sudah diatur sedemikian rupa.

"Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT. TAP menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan serta dokumen teknis penawaran dari PT. TAP dan perusahaan pendampingnya, yakni PT. ORM dan PT. GIM", papar Asep Guntur Rahayu.

Kemudian, lanjut Asep, pada Mei 2014, PT. TAP menerima pembayaran uang muka pengadaan truk senilai Rp. 8,5 miliar dan Rp. 8,7 miliar untuk pengadaan rescue carrier vehicle.

"Bulan Juni 2014, saudara MRB (Max Ruland Boseke) menerima uang dari saudara WLW sebesar Rp. 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang telah ditanda-tangani oleh saudara WLW", lanjutnya.

Asep menegaskan, bahwa uang itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi Max. Asep kembali menegaskan, bahwa laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 20,4 miliar.

"Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 20,4 miliar dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional", tegas Asep Guntur Rahayu.

Terhadap 3 Tersangka tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: