Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan bantuan sosial (Bansos) beras presiden saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, perkara dugaan TPK pengadaan Bansos beras presiden saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 ini diduga menimbulkan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp. 125 miliar.
"Kerugian sementara Rp. 125 miliar", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi wartawan, Rabu (26/06/2024).
Tessa menjelaskan, penanganan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat pada saat Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) tahun 2020 lalu.
Dari laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyidikan dan sejauh ini telah menetapkan 1 (satu) Tersangka atas nama Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Energi Persada (PT. MEP) yang juga telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penyaluran Bansos Kemensos tahun 2020–2021.
Dijelaskan Tessa Mahardika pula, modus dalam perkara dugaan TPK pengadaan Bansos beras presiden saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 ialah diduga dengan melakukan pengurangan kualitas Bansos beras presiden yang disalurkan ke masyarakat.
"(Dugaan modus) pengurangan kualitas Bansos", jelas Tessa Mahardika.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (25/06/2024) kemarin, Tim Penyidik KPK memanggil dan memeriksa 4 (empat) Saksi dalam pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan bantuan sosial (Bansos) beras presiden saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
Pemeriksaan terhadap 4 Saksi tersebut, dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
"Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020. Jadi, pengadaan Bansos beras Presiden di tahun 2020. Perkaranya itu", tegas Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (25/06/2024).
Tessa kembali menegaskan, 4 Saksi pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan Bansos beras presiden saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK itu terdiri atas 3 (tiga) pegawai Kemensos RI dan 1 (satu) pihak swasta.
Berikut detail identitas 4 Saksi perkara dugaan TPK pengadaan Bansos beras presiden saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK pada Selasa 25 Juni 2024:
1. Iskandar Zulkarnaen, PNS pada Kemensos RI;
2. Rizki Maulana, Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kememsos RI;
3. Victorious Saut Hamonangan, Kasubdit Penanganan Bencana Sosial dan Politik, Dit. Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (Dit PSKBS) Kemensos RI; dan
4. Anang Kurniawan, Sales Manager CV. Pasific Harvest.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Bansos beras Kemensos RI tahun 2020–2021 yang membuat Direktur PT. Bhanda Ghara Reksa (PT. BGR) Kuncoro Wibowo divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 tahun penjara. Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp. 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
"Denda Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan", tegas Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (10/06/2024).
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin 10 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan, perbuatan korupsi yang dilakukan Terdakwa selama periode pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Selain itu, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk 5 (lima) Terdakwa lain perkara dugaan TPK Bansos beras di Kemensos tahun 2020–2021. Adapun 5 Terdakwa lain perkara tersebut, yakni:
1. Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT. Bhanda Ghara Reksa;
2. April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT. Bhanda Ghara Reksa;
3. Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT. Primalayan Teknologi Persada (PTP);
4. Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT. PTP dan General Manajer PT. PTP; dan
5. Richard Cahyanto selaku Direktur PT. Envio Global Persada (EGP).
*(HB)*
BERITA TERKAIT: