Kamis, 20 Juni 2024

KPK Perpanjang Masa Cegah Ke Luar Negeri 3 Orang Terkait Korupsi Truk Angkut Basarnas

Baca Juga


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perpanjangan masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 3 (tiga) orang terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Badan SAR (Search & Rescue) Nasional (Basarnas).

"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 3 (tiga) orang yaitu MRB, Sestama; AJ, PPK; WW, swasta", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta. selatan, Kamis (20/06/2024).

Tiga orang yang diperpanjang masa pencegahan bepergiannya ke luar negeri itu masing-masing atas nama Max Ruland Boseke selaku mantan Sestama Basarnas, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas dan Wiliam Widarta selaku Direktur CV. Delima Mandiri. Ketiganya sebelumnya telah dicegah bepergian keluar negeri oleh Tim Penyidik KPK pada 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

"(Dicegah ke luar negeri) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara", terang Tessa.

"Badan SAR Nasional, terkait dengan pengadaan truk angkut personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle dan/ atau pengadaan barang jasa lainnya dilingkungan Badan SAR Nasional Tahun 2012–2018", tambahnya .

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah membuka penyidikan baru perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Basarnas tahun 2012–2018. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavliing 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (10/08/2023) silam.

Penyidikan baru dugaan korupsi di Basarnas ini terkait barang dan jasa di Basarnas periode 2012-2018. Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu berkaitan dengan pengadaan truk angkut personel tahun 2014.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka perkara tersebut. Ketiganya, yakni MRB selaku Sestama Basarnas, AS selaku PPK Basarnas dan WW selaku Direktur CV. DM. *(HB)*