Jumat, 07 Oktober 2022

KPK Sita 100.000 Dolar Singapura Dari Penggeledahan Di Medan Dan Palembang Terkait Suap HGU Di Kanwil BPN Riau

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tanggal 04 Oktober 2022 sampai dengan  06 Oktober 2022, melakukan penggeledahan di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

 Penggeledahan di 2 (dua) lokasi tersebut dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Siap (TPK) suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

“Sebagai salah-satu langkah pengumpulan alat bukti, maka dari tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan  6 Oktober 2022 Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (07/10/2022).

Ali menjelaskan, di 2 lokasi lokasi penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menggeledah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman para pihak diduga terkait dengan perkara. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen dan uang asing sebesar 100.000 dollar Singapura.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, temuan sejumlah dokumen dan uang asing sebesar 100.000 dollar Singapura tersebut selanjutnya akan segera dianalisis dan disita kemudian dikonfirmasi kepada Saksi terkait dan Tersangka untuk dijadikan kelengkapan berkas penyidikan perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dilingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Penyidikan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan perkara TPK suap pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang terungkap dalam persidangan.

"Tim Penyidik melakukan penyidikan baru, yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (07/10/2022).

Ali menegaskan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Hanya saja, Ali Fikri belum menginformasikan detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, struktur perkara maupun pasal yang disangkakan. Hal ini akan diumumkan ketika penyidikan dinilai sudah seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

Ditegaskannya pula, bahwa KPK akan menyampaikan setiap perkembangan hasil penyidikan perkara ini ke publik. Hal itu, demi kelancaran proses penyidikan dan sesuai dengan ketentuan proses hukum yang berlaku.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai Saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara TPK suap pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi, KPK sebelumnya telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) Sudarso sebagai Tersangka.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka tersebut, menyusul setelah sebelumnya Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah KPK mendeteksi adanya dugaan aliran suap Rp. 1,5 miliar yang ia terima.

Dalam perkara tersebut, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. AA ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan kepada terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Sanksi pidana terhadap terdakwa Andi Putra tersebut, lebih ringan dari Tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 400 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp. 500 juta.

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik pihak Tim JPU KPK maupun pihak terdakwa Andi Putra dan Penasehat Hukumnya mengajukan banding.

Adapun alasan banding Tim JPU KPK di antaranya karena tidak dipertimbangkannya Tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Namun, Majelis Hakim ditingkat banding menolak pengajuan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa Andi Putra dan Penasehat Hukumnya maupun pengajuan banding yang diajukan Tim JPU KPK.

Sementara itu, terdakwa Sudarso divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. *(HB)*


BERITA TERKAIT: