Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Penggeledahan di 2 (dua) lokasi tersebut dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Siap (TPK) suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
“Sebagai salah-satu langkah pengumpulan alat bukti, maka dari tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 6 Oktober 2022 Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (07/10/2022).
Ditegaskan Ali Fikri, temuan sejumlah dokumen dan uang asing sebesar 100.000 dollar Singapura tersebut selanjutnya akan segera dianalisis dan disita kemudian dikonfirmasi kepada Saksi terkait dan Tersangka untuk dijadikan kelengkapan berkas penyidikan perkara tersebut.
"Tim Penyidik melakukan penyidikan baru, yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (07/10/2022).
Ali menegaskan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Hanya saja, Ali Fikri belum menginformasikan detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, struktur perkara maupun pasal yang disangkakan. Hal ini akan diumumkan ketika penyidikan dinilai sudah seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.
Ditegaskannya pula, bahwa KPK akan menyampaikan setiap perkembangan hasil penyidikan perkara ini ke publik. Hal itu, demi kelancaran proses penyidikan dan sesuai dengan ketentuan proses hukum yang berlaku.
"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai Saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat", tegas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara TPK suap pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi, KPK sebelumnya telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) Sudarso sebagai Tersangka.
Penetapan status hukum sebagai Tersangka tersebut, menyusul setelah sebelumnya Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah KPK mendeteksi adanya dugaan aliran suap Rp. 1,5 miliar yang ia terima.
Dalam perkara tersebut, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. AA ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan kepada terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.
Sanksi pidana terhadap terdakwa Andi Putra tersebut, lebih ringan dari Tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 400 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp. 500 juta.
Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik pihak Tim JPU KPK maupun pihak terdakwa Andi Putra dan Penasehat Hukumnya mengajukan banding.
Sementara itu, terdakwa Sudarso divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. *(HB)*