Jumat, 07 Oktober 2022

KPK Ungkap, Korupsi Di Sektor Pendidikan Masih Jadi Momok Dan Memrihatinkan

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi wejangan dalam kegiatan kegiatan Kampanye dan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) Bintaro Kota Tangerang Selatan, Jum'at (07/10/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Korupsi di bidang pendidikan masih menjadi momok yang memprihatinkan. Untuk mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di lingkungan civitas akademika, maka diharapkan mahasiswa dan dosen turut menyebarkan nilai-nilai anti korupsi.

Hal ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menghadiri kegiatan Kampanye dan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) Bintaro Kota Tangerang Selatan pada Jum'at 07 Oktober  2022.

"Korupsi di bidang pendidikan masih menjadi momok yang memrihatinkan, mulai dari proses rekrutmennya, sistem pendidikan kita hingga kebiasaan-kebiasaan kurang baik seperti menyontek, tidak disiplin dan sebagainya yang minim pengajaran akan nilai integritas", ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menghadiri kegiatan Kampanye dan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di UPJ Bintaro Kota Tangerang Selatan, Jum'at (07/10/2022).

Lebih lanjut, Alexander Marwata menjelaskan, upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK merupakan upaya terakhir untuk memberantas korupsi. Dijelaskannya pula, bahwa upaya pencegahan korupsi merupakan hal penting.

"Upaya penindakan itu sebenarnya upaya terakhir. Dalam dunia hukum, itu namanya ultimum remedium. Nah..., untuk upaya awalnya adalah dengan melakukan pencegahan dan pendidikan anti-korupsi agar seseorang tidak tergoda untuk berbuat korupsi", jelas Alexander Marwata.

Alex menegaskan, upaya pencegahan yang dilakukan KPK dalam pendidikan anti korupsi perlu dilakukan sejak dini. Mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, KPK berharap, seluruh generasi muda Indonesia bisa mewujudkan Indonesia bebas korupsi.

"Saya berharap generasi muda Indonesia dapat menikmati pendidikan tinggi dan untuk mencapai tujuan itu, pendidikan kita harus terbebas dari korupsi. Guna mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di lingkungan sivitas akademika, maka saya harap juga para mahasiswa dan dosen turut menyebarkan nilai-nilai anti-korupsi sebagai bekal calon memimpin kelak dan sebagai bekal peran masing-masing di lingkungan keluarga, kampus dan masyarakat", tegasnya, penuh harap.

Perkara dugan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 merupakan bukti tindakan koruptif di sektor pendidikan masih memprihatikan. Padahal, tindakan tersebut seharusnya tidak terjadi di sektor pendidikan.

Alexander Marwata menandaskan, masih banyak tindakan koruptif yang terjadi di sektor pendidikan. Beberapa tindakan koruptif itu terjadi karena dipancing dengan kebiasaan buruk yang dinilai biasa terjadi di sektor pendidikan.

"Kebiasaan buruk itu membuat integritas seseorang menurun jika dibiasakan terus menerus. Terkait itu, KPK bersedia menggencarkan pembelajaran anti-korupsi di dunia pendidikan agar kebiasaan buruk itu hilang", tandas Alexander Marwata. *(HB)*