Baca Juga
"Jaksa Ekseskutor Eva Yustisiana, Rabu 13 April 2022, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr, tanggal 28 Maret 2022, dengan terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jum'at (15/04/2022).
Terpidana Sudarso dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sanksi pidana 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. "Pidana denda juga turut dijatuhkan sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan", jelas Ali Fikri.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, Sudarso secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti 'bersalah' melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke satu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut supaya Sudarso dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan.