Jumat, 15 April 2022

KPK Eksekusi Penyuap Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Ke Lapas Sukamiskin

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 13 April 2022, telah mengeksekusi General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sudarso adalah Terpidana penyuap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dalam pekara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Jaksa Ekseskutor Eva Yustisiana, Rabu 13 April 2022, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr, tanggal 28 Maret 2022, dengan terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jum'at (15/04/2022).

Terpidana Sudarso dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sanksi pidana 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. "Pidana denda juga turut dijatuhkan sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan", jelas Ali Fikri.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, Sudarso secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti 'bersalah' melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke satu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  yang menuntut supaya Sudarso dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebagaimna diketahui, pada Selasa 19 Oktober 2021, KPK menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singngi dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (AA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan, bahwa untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT. Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada pada 2024. Yang mana, salah-satu persyaratan untuk bisa kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Ironisnya, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT. Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar. Padahal, kebun kemitraan itu seharusnya berada di wilayah Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT. Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari dan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi bertemu. Andi Putra selaku Bupati Kuntan Singingi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus 'Surat Persetujuan dan Pernyataan Tidak Keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan uang minimal Rp. 2 miliar.

KPK menduga, sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian uang pertama oleh Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari kepada Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi sebesar Rp. 500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari diduga kembali memberikan uang senilai Rp. 200 juta kepada Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*

BERITA TERKAIT: