Kamis, 27 Oktober 2022

KPK Periksa Mantan Kepala Kanwil BPN Riau Terkait Perkara Pengurusan HGU

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 26 Oktober 2022 telah memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir dan Erie Suwondo {Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN)} sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan, untuk mendalami pengetahuan kedua Saksi di antaranya tentang pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau agar segera disetujui. Pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut, dilakukan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.

"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan, agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK membuka penyidikan baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dilingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Penyidikan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan perkara TPK suap pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang terungkap dalam persidangan.

"Tim Penyidik melakukan penyidikan baru, yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (07/10/2022).

Ali menegaskan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Hanya saja, Ali Fikri belum menginformasikan detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, struktur perkara maupun pasal yang disangkakan. Hal ini akan diumumkan ketika penyidikan dinilai sudah seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

Ditegaskannya pula, bahwa KPK akan menyampaikan setiap perkembangan hasil penyidikan perkara ini ke publik. Hal itu, demi kelancaran proses penyidikan dan sesuai dengan ketentuan proses hukum yang berlaku.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai Saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat", tegas Ali Fikri.

Sementara itu, dalam perkara TPK suap pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi, KPK sebelumnya telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) Sudarso sebagai Tersangka.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka tersebut, menyusul setelah sebelumnya Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah KPK mendeteksi adanya dugaan aliran suap Rp. 1,5 miliar yang ia terima.

Dalam perkara tersebut, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. AA ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan kepada terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Sanksi pidana terhadap terdakwa Andi Putra tersebut, lebih ringan dari Tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 400 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp. 500 juta.

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik pihak Tim JPU KPK maupun pihak terdakwa Andi Putra dan Penasehat Hukumnya mengajukan banding.

Adapun alasan banding Tim JPU KPK di antaranya karena tidak dipertimbangkannya Tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Namun, Majelis Hakim ditingkat banding menolak pengajuan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa Andi Putra dan Penasehat Hukumnya maupun pengajuan banding yang diajukan Tim JPU KPK.

Sementara itu, terdakwa Sudarso divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. *(HB)*


BERITA TERKAIT: