Senin, 21 November 2022

KPK Periksa Bos Persewaan Jet Dan 6 Saksi Lain Terkait Perkara Gubernur Papua

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 21 November 2022, mengagendakan pemeriksaan 7 (tujuh) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Tujuh Saksi itu, yakni Presiden Direktur PT. Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT. RDG Airlines) Gibbrael Issak. PT RDG Airlines merupakan perusahaan persewaan pesawat jet pribadi. Yang mana, Gubernur Papua Lukas Enembe diduga pernah menggunakan jet sewaan milik PT. RDG untuk pergi ke kasino Marina Bay Sands Singapura.

Berikutnya, Ng Hok Lam selaku pihak swasta, Daniel Christian Levi selaku Pedagang Jual Beli Motor dan Mobil, M. Chusnul Khuluqi selaku Karyawan Advantage Pemeliharaan ATM, Tika Putri Ardian selaku Ibu Rumah Tangga, Teuku Hamzah Husen selaku Direktur PT. Rinaldi Acbasindo serta Doren Wakerwa selaku Pokja Proyek Entrop Hamadi, .

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).

Ali belum menginformasikan detail materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap 7 Saksi tersebut. Namun dipastikannya, keterangan dari para Saksi tersebut sangat dibutuhkan oleh Tim Penyidik.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sejak 5 September 2022.

Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri serta beberapa rekening yang jumlahnya mencapai Rp. 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.

Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.

Pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan.

Tim Penyidik KPK kemudian pada Kamis (03/11/2022) yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Kota Tengah Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua. Sekitar 1,5 jam, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelum mendatangi rumah kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua KPK Firli bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri sekitar pukul 12.45 WIT. Sekitar 1 (satu) jam kemudian pertemuan itu berakhir.

Pada Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, Firli Bahuri bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI M. Saleh Mustafa dan Kepala BIN (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustaf Irianto selanjutnya mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami Kota Jayapura untuk melakukan pemeriksaan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: