Sabtu, 18 Maret 2023

KPK Punya 'Tersangka Baru' Terkait Perkara Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya 'Tersangka Baru' terkait perkara mantan Bupati Buru Selatan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa adanya 'Tersangka Baru' terkait perkara mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa itu merupakan pengembangan fakta yang muncul dalam persidangan perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Tim Penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai Tersangka", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (17/03/2023).

Meski 'Tersangka Baru' terkait perkara mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa itu telah ditetapkan Tim Penyidik KPK, Ali belum menginformasikan identitas Tersangka tersebut. Baik Tersangka, pasal yang disangkakan berikut konstruksi perkaranya, akan disampaikan ke publik saat penyidikan dinilai cukup.

KPK berharap masyarakat juga ikut membantu mengawasi jalannya proses penyidikan perkara ini. KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini kepada publik sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya, baru bisa disampaikan kepada publik", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 26 Januari 2022, KPK secara resmi mengumumkan penetapan mantan Bupati Buru Selatan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap, gratifikasi dan TPPU terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan tahun 2011–2016.

Selain mantan Bupati Buru Selatan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021),
KPK pun menetapkan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni Johny Rynhard Kasman dari unsur swasta dan Ivana Kwelju dari unsur swasta.

Hingga kemudian, pada Kamis 03 November 2022,  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana' Korupsi (Tipikor) Ambon Majelis hakim menjatuhkan vonis Tagop Sudarsono Soulisa terbukti 'bersalah' melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan kepada Tagop Sudarsono.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Tim JPU KPK yang sebelumnya menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021) selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 27,5 miliar.

Selain itu, Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam Pemilu dan Pilkada selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa yang didampingi penasehat hukumnya Diom Pongkar menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Tim JPU KPK yang dikoordinatori Richard Marpaung langsung menyatakan banding.

Atas banding yang diajukan Tim JPU KPK, Pengadilan Tinggi Maluku kemudian menjatuhkan sanksi pidana 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021). *(HB)*


BERITA TERKAIT: