Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan, memperberat sanksi pidana mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai, SYL selaku Mentan RI terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selain memperberat sanksi pidana badan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat sanksi pidana denda terhadap SYL. Yakni, dari semula Rp. 300 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan menjadi sebesar Rp. 500 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekedar mengenai pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap Terdakwa", kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/09/2024).
Selain itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga mengubah nilai sanksi uang pengganti yang wajib dibayar SYL, yakni menjadi Rp. 44.269.777.204,– ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (lima) tahun", ucap Artha.
Sebelumnya, pada Jum'at (28/06/2024) lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut SYL supaya supaya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana badan 12 (dua belas) tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta bayar uang pengganti sebesar Rp. 44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (11/07/2024) lalu menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap SYL selaku Mentan RI dengan sanksi pidana badan 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Selain pidana utama tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan sanksi pidana tambahan terhadap SYL selaku Mentan RI berupa kewajiban membayar uang pengganti bagi sebesar Rp. 14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 (dua) tahun kurungan.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut, Tim Jaksa KPK menolaknya, kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. *(HB)*
BERITA TERKAIT:
> SEBELUMNYA ... >