Kamis, 06 Juni 2024

KPK Sita 91 Kendaraan Dan 30 Arloji Mewah Milik Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita ratusan dokumen, 91 unit kendaraan hingga 30 jam tangan mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Penyitaan  dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kukar.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, penyitaan ratusan dokumen dan aset bernilai ekonomis itu yang ditemukan Tim Penyidik KPK dari hasil melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat di Kalimantan Timur sejak akhir Mei hingga awal Juni 2024.

"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz dan lain-lain. Ada 91, termasuk motor", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (06/06/2024).

"Kemudian, ada 5 bidang tanah ribuan meter di sana. Terus ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot dan lain-lain. Banyak, ada 30 jam tangan mewah", lanjut Ali Fikri.

Saat disodori pertanyaan, apakah barang-barang yang disita tersebut termasuk barang yang ditemukan Tim Penyidik KPK saat menggeledah rumah kediaman kakak ipar Rita yang merupakan manajer Tim Nasiinal (Timnas) Indonesia, Endri Erawan? Ali Fikri tidak mengiyakan maupun membantah, melainkan menyatakan itu masalah teknis.

"Kalau melakukan penggeledahan itu kami konfirmasi betul di Samarinda. Penggeledahan dalam rangka penyitaan. Adapun mengenai milik siapa rumahnya ataupun tempatnya siapa, saya kira itu teknis karena saksi yang digeledah rumahnya akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk mengonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi", jelasnya.

Ali menegaskan, bahwa sebagian besar barang-barang sitaan terkait perkara tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, di sejumlah tempat di Samarinda dan di beberapa tempat pihak tertentu dalam rangka perawatan.

"Nanti baru dikelola untuk penyimpanan, pemeliharaan dan lain-lain oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK", tegas Ali Fikri.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan aset yang bersumber dari hasil penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara. Ditandaskannya pula, bahwa Tim Pengidik KPK masih terus menelusuri sejumlah aset lainnya.

"Nanti tentu dalam proses persidangan, Jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada Majelis Hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar", tandasnya.

Sebelumnya, atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa 16 Januari 2018, Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama (PT. MBB) Khairudin ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka.

Hingga pada Jumat, 6 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara 'bersalah' dengan sanksi pidana  selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Rita Widyasari selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani masa hukuman.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat di antaranya menyatakan, bahwa Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerilma suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

"Mengadili menyatakan terdakwa pertama Rita Widyasari bersalah melakukan tindak pidana korupsi", kata Ketua Majelis Hakim Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at 06 Juli 2018.

Majelis Hakim pun menyatakan, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Sementara itu, Rita kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah Majelis Hakim memvonis 'bersalah' serta menjatuhi sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Dalam perkara ini, pada 6 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat pada 6 Juli 2018 menyatakan, bahwa Rita Widyasari di duga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 110,7 miliar dan suap Rp. 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. *(HB)*


BERITA TERKAIT: