Selasa, 18 Agustus 2020

KPK Panggil Dua Kakak Rita Widyasari Sebagai Saksi Perkara Dugaan TPPU

Baca Juga

Salah-satu suasana saat Bupati non-aktif Kukar Rita Widyasari mendengarkan 'Putusan' Majelis Hakim, Jum'at 06 Juli 2018, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungus Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Silvi Agustina dan Endri Erawan. Keduanya akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka RIW (Rita Widyasari)", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Peninsadakan KPK Ali Fikri, Selasa 18 Agustus 2020.

Diketahui, Silvi Agustina adalah kakak sulung mantan Bupati Kutai Kartanegara. Sedangkan Endri Erawan adalah kakak ipar Rita Widyasari. Endri diketahui juga sebagai CEO klub sepak bola Mitra Kukar.

KPK menetapkan Rita Widyasari selaku Bupati Kukar bersama Khairudin selaku Komisaris PT. Media Bangun Bersama 
sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPPU.

KPK menyangka, keduanya diduga melakukan perbuatan menempatkan, menransfer dan membelanjakan uang hasil korupsi untuk menyamarkan asal usul uang tersebut.

Sebelumnya, pada Jum'at 06 Juli 2018 silam, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah divonis 'bersalah' atas perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perijinan tambang dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima uang graifikasi sekitar Rp. 110.720.440.000,– terkait perijinan dan proyek-proyek pada dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

"Menyatakan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi", ujar ketua Majelis Hakim Sugiyanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Jum'at (06/07/2018).

Majelis Hakim meyakini, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pengadilan menyatakan, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima suap Rp. 6 miliar dari pemberian ijin lokasi perkebunan sawit. Uang suap ituyang telah dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan. diterima dari Direktur Utama PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Atas hal itu, Abun menransfer uang ke Rita Widyasari secara bertahap. Adapun uang yang ditransfer, Rp. 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp. 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Rita Widyasari selaku Bupati Kukar  melakukan perbuatan itu bersama Khairudin. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT. Media Bangun Bersama (MBB) yang juga anggota Tim 11 Pemenangan Bupati Rita adalah sebagai pihak yang juga ikut menerima gratifikasi.

Khairudin awalnya adalah anggota DPRD Kabupaten Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015.

Majelis Hakim menyatakan, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar memerintahkan Khairudin mengondisikan ijin proyek-proyek di Kukar. Karena itu, Khairudin mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kukar.

Atas perintah itu, Khairudin meminta para kepala dinas meminta uang kepada para pemohon perijinan dan rekanan. Uang gratifikasi yang diperoleh keduanya sebanyak Rp. 110,7 miliar dari berbagai perijinan proyek di Kabupaten Kukar.

Khairudin yang pernah menjadi staf Rita, dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut oleh Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan. *(Ys/HB)*