Selasa, 18 Agustus 2020

KPK Terus Pantau Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19

Baca Juga

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) terus memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Ini merupakan komitmen dari pencegahan korupsi di masa pandemik yang akan terus dilakukan agar penggunaan anggaran tersebut efektif.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, dari hasil analisis terkait proporsi, alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran, KPK memberikan rekomendasi agar potensi penyalah-gunaan anggaran untuk kepentingan di luar penanganan Covid-19 atau belanja di luar perencanaan dan kebutuhan, dapat dihindari.

"KPK juga memberikan pendampingan dan pendapat terkait kendala teknis yang dihadapi gugus tugas. Salah satu lingkupnya adalah terkait proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengadaan APD", terang Ipi, Selasa (18/08/2020).

Dijelaskannya, suatu misal pada masa darurat periode April – Juni, saat barang langka di pasaran dan harga telah jauh berbeda dari kondisi normal, KPK mengingatkan untuk tetap berpedoman pada prinsip-prinsip PBJ yang transparan, akuntabel dan harga terbaik sesuai peraturan.

Dijelaskannya pula, bahwa potensi korupsi dapat terjadi karena minimnya transparansi dan akuntabilitas.

"Melalui 3 surat edaran, KPK menghimbau kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah agar transparan dengan memublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, penyelenggaraan bantuan sosial (Bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dari masyarakat", jelas Lili.

Tentang realisasi dalam penyelenggaraan Bansos, Ipi menyebutkan, dari kajian KPK menemukan 4 permasalahan terkait proses pemberian Bansos. Yaitu ketidak-tepatan target penerima, tidak optimalnya koordinasi dan regulasi antar institusi pengelola bantuan, keterlambatan dan penyalahgunaan penyaluran bantuan serta masih minimnya pertanggung-jawaban dan pendampingan.

"Dalam perjalanannya, bentuk Bansos yang diberikan mengalami transformasi bentuk bantuan, targeting, model pendistribusian hingga evaluasi. Namun, persoalan yang menghambat proses pemberian Bansos masih sama", tegasnya.

Menurut Ipi, dalam kondisi pandemi saat ini KPK masih menaruh perhatian serius dalam pengelolaan bansos yang menjadi bagian dari program Jaring Pengaman Sosial (social safety net).

Ditandaskannya, menjelang Pilkada serentak, KPK juga turut mengawasi potensi benturan kepentingan dari kepala daerah petahana yang memanfaatkan Bansos untuk perolehan simpati warga demi kepentingan politik praktis.

"KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan monitor, akan terus mengawal implementasi program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19", tandas Ipi. *(Ys/HB)*