Jumat, 28 Juni 2024

JPU KPK Tuntut Mentan SYL 12 Tahun Penjara Atas Perkara Pemerasan Dan Gratifikasi Rp. 44,5 Miliar

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp. 44,6 miliar di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa SYL selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Mohammad Hatta selaku
 Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, Jum'at 28 Juni 2024, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memimpin jalannya sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) supaya terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan RI) divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun", ujar Tim JPU KPK saat membacakan Surat Tuntutan dalam persidangan beragenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jum'at (28/06/2024).

Tim JPU KPK juga menuntut supaya SYL selaku Mentan RI dijatuhi sanksi pidana harus membayar denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tim JPU KPK pun menuntut supaya terdakwa mantan Mentan RI SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diterimanya dari pegawai di Kementan RI selama Terdakwa menjabat Mentan RI, yakni sebesar Rp. 44,2 miliar dan USD 30 ribu  (setara Rp 490 juta).

Selain itu, Tim JPU KPK menuntut supaya uang yang disita dari Rumah Dinas Mentan RI diduga terkait perkara, uang yang dikirim terdakwa SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan oleh Anggota DPR-RI dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni, dari Anggota DPR-RI Fraksi NasDem DPR RI Nayunda Nabila, dari Indira Chunda Thita hingga dari Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK dirampas untuk negara.

Tim JPU KPK menegaskan, uang-uang yang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Tim JPU KPK meyakini, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI 'bersalah' melanggar Pasal 12 e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam Surat Tuntutan yang dibacakan, Tim JPU KPK pun menyampaikan hal yang memberatkan, yakni terdakwa SYL tidak berterus-terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat dan korupsinya dengan motif tamak. Adapun hal yang meringankan, SYL sudah berusia 69 tahun.

Sebelumnya, dalam sidang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK di antaranya mendakwa, SYL selaku Mentan RI didakwa memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang totalnya mencapai Rp. 44,5 miliar

Tim JPU KPK juga mendakwa, SYL selaku Mentan RI didakwa melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Mohammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023. Hanya saja, ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Tim JPU KPK menjelaskan, uang-uang hasil pemerasan tehadap anak buah dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI itu diterima terdakwa SYL selama menjabat Mentan RI pada periode tahun 2020–2023.

Pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI itu dilakukan SYL selaku Mentan RI dengan memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi Subagyono, Mohammad Hatta dan ajudannya atas nama Panji supaya mengumpulkan uang 'patungan' dari para pejabat esselon I di lingkungan Kementan RI. Uang-uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL selaku Mentan RI.

Atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI tersebut, SYL selaku Mentan RI dan kawan-kawan didakwa Tim JPU KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> SEBELUMNYA... >