Baca Juga
Salah-satu suasana sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp. 44,6 miliar di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa SYL selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Mohammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, Jum'at 28 Juni 2024, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memimpin jalannya sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) tahun 2020–2023 supaya terdakwa Mohammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2023 divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 tahun penjara.
Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhi sanksi pidana untuk terdakwa Mohammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2023 berupa denda Rp.. 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp. 250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan", ujar Tim JPU KPK saat membacakan Surat Tuntutan dalam persidangan beragenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jum'at (28/06/2024).
Membacakan Surat Tuntutan, Tim JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa Mohammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2023 diduga secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Tim JPU KPK meyakini, terdakwa Mohammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2023 diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam Surat Tuntutan yang dibacakan, Tim JPU KPK pun menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa Mohammad Hatta dinilai tidak berterus-terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Tim JPU KPK juga menyampaikan hal-hal yang meringankan tuntutannya terhadap terdakwa, yakni terdakwa Mohammad Hatta tidak menikmati secara materiel hasil perbuatannya dalam perkara tersebut. "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi", tandas Tim JPU KPK.
Dalam perkara ini, Mohammad Hatta selaku Direktur Alsintan Kementan RI tahun 2023 didakwa telah memaksa para pejabat esselon I pada Kementan RI beserta jajaran memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL selaku Mentan RI dan keluarganya.
Dalam persidangan, Tim JPU KPK memaparkan secara panjang-lebar konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.
Secara singkat, diantaranya dimulai sekitar awal tahun 2020, SYL selaku Mentan RI mengumpulkan dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengumpulan uang 'patungan' atau 'sharing' dari para pejabat esselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL selaku Mentan RI dan keluarganya.
Saat itu, SYL selaku Mentan RI juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari total anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada dirinya.
SYL selaku Mentan RI juga menyampaikan kepada jajaran bawahannya, jika para pejabat esselon I tidak dapat memenuhi permintaan itu, jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindah-tugaskan atau di-nonjob-kan oleh SYL selaku Mentan RI. SYL selaku Mentan RI pun menyampaikan, apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan SYL diminta mengundurkan diri.
SYL selaku Mentan RI juga menyampaikan kepada jajaran bawahannya, jika para pejabat esselon I tidak dapat memenuhi permintaan itu, jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindah-tugaskan atau di-nonjob-kan oleh SYL selaku Mentan RI. SYL selaku Mentan RI pun menyampaikan, apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan SYL diminta mengundurkan diri.
Meski permintaan-permintaan SYL selaku Mentan RI itu tidak dianggarkan pada anggaran Kementan RI (non-budgeter), Mohammad Hatta selaku Direktur Alsintan Kementan RI tetap menyetujui dan menyanggupi permintaan-permintaan SYL selaku Mentan RI itu.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI ini, terdakwa SYL selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Mohammad Hatta selaku Direktur Alsintan Kementan RI diadili dalam berkas terpisah.
SYL selaku Mentan RI dituntut Tim JPU KPK sanksi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tim JPU KPK pun menuntut supaya SYL selaku Mentan RI harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 44.269.777.204,– ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita. *(HB)*
BERITA TERKAIT:
> SEBELUMNYA... >