Jumat, 28 Juni 2024

JPU KPK Tuntut Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 6 Tahun Penjara Atas Perkara Pemerasan Dan Gratifikasi Rp. 44,5 Miliar

Baca Juga


Salah satu suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI periode 2021–2023 dan Mohammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan RI tahun 2023, Jum'at 28 Juni 2024, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memimpin jalannya sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) tahun 2020–2023 supaya terdakwa Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) periode tahun 2021–2023 divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara.

Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhi sanksi pidana untuk terdakwa Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) periode tahun 2021–2023 berupa denda Rp. 250 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

“Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 250 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan", ujar Tim JPU KPK saat membacakan Surat Tuntutan dalam persidangan beragenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jum'at (28/06/2024).

Membacakan Surat Tuntutan, Tim JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI periode tahun 2021–2023 diduga secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Tim JPU KPK meyakini, terdakwa Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI periode tahun 2021–2023 diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam Surat Tuntutan yang dibacakan, Tim JPU KPK pun menyampaikan hal yang memberatkan Terdakwa, yakni terdakwa Kasdi Subagyono merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,

Dalam Surat Tuntutan yang dibacakanTim JPU KPK juga menyampaikan hal yang meringankan tuntutannya terhadap Terdakwa, yakni terdakwa Kasdi Subagyono tidak menikmati secara materiel hasil perbuatannya dalam perkara tersebut. 

“Terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materiil", tambah Tim JPU KPK.

Tim JPU KPK pun memaparkan secara panjang-lebar konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI ini.

Secara singkat, di antaranya dimulai sekitar awal tahun 2020, SYL selaku Mentan RI mengumpulkan dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengumpulan uang 'patungan' atau 'sharing' dari para pejabat esselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL selaku Mentan RI dan keluarganya.

Kasdi Subagyono didakwa memaksa para pejabat eselon I pada Kementan RI beserta jajaran memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran untuk membayarkan kebutuhan pribadi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya.

Saat itu, SYL selaku Mentan RI juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari total anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada dirinya.

Selain itu, SYL juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya, apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan itu, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di "non-job"-kan oleh SYL selaku Mentan RI. Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan SYL, mereka diminta untuk mengundurkan diri.

Ironisnya, meski permintaan SYL selaku Mentan RI tersebut tidak dianggarkan pada anggaran Kementan RI atau non-budgeter, Kasdi Subagyono Sekjend Kementan RI tetap menyetujui dan menyanggupi permintaan SYL selaku Mentan RI itu.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI ini, terdakwa SYL selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Mohammad Hatta selaku Direktur Alsintan Kementan RI diadili dalam berkas terpisah.

SYL selaku Mentan RI dituntut Tim JPU KPK sanksi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tim JPU KPK pun menuntut supaya SYL selaku Mentan RI harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 44.269.777.204,– ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita.  *(HB)*  *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> SEBELUMNYA... >