Rabu, 30 Maret 2022

KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers penahanan mantan Gubernur Riau Annas Maamun di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (30/03/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 30 Maret 2022, melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Gunernur Riau Annas Maamun. Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan Annas Maamun selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menerangkan, upaya paksa penahanan terhadap mantan Gunernur Riau Annas Maamun tersebut dilakukan untuk keperluan proses penyidikan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (20/03/2022) sore.

Karyoto menjelaskan, KPK telah menetapkan Annas sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait dengan pengesahan RAPBD-P Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015.

"Ini adalah Surat Perintah Penyidikan dari tahun 2015, memang terasa cukup lama. Namun demikian, ini adalah beban dari pada tunggakan-tunggakan Surat Perintah Penyidikan yang lama", jelas Karyoto.

Dijelaskannya pula, bahwa penetapan status hukum sebagai Tersangka bagi Annas Maamun setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana mantan Bupati Rokan Hulu/ mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) dan kawan-kawan.

"Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan Tersangka AM (Annas Maamun) Gubernur Riau periode 2014–2019", jelas Karyoto pula.

Selain itu, lanjut Karyoto, tim penyidik juga telah memeriksa 78 Saksi dan menyita uang sekitar Rp. 200 juta dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014–2019 tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya. Keduanya, yakni Suparman dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus (JF).

Terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau sebagai Tersangka pemberi, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK pada Rabu (30/03/2022) ini, memanggil paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau.

Karyoto mengatakan, yang menjadi pertimbangan pemanggilan paksa itu karena KPK menilai mantan Gubernur Riau Annas Maamun tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan", kata Karyoto.

Sebagaimana  diketahui, mantan Gunernur Riau Annas Maamun merupakan mantan Terpidana perkara tindak pidana korupsi suap terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Pada 2015, Annas Maamun selaku Gubernur Riau divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menilai, Annas terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp. 5 miliar.

Annas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun.

Annas telah selesai menjalani masa pidana perkara tersebut dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 21 September 2020 silam. *(HB)*