Rabu, 13 April 2022

KPK Akan Percepat Penyidikan Setelah Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan

Baca Juga


Mantan Gubernur Riau Annas Maamun memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai konferensi pers pengumuman penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanannya atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan RAPBD-P Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015, saat diarahkan petugas untuk keluar dari Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK pada Kavling C1, Rabu (30/03/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempercepat proses penyidikan terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Sebab, Annas sudah mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun), kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindkan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnys kepada wartawan, Rabu (13/04/2022)

Ali menegaskan, KPK akan secepatnya memroses perkara Annas Maamun  hingga ke pengadilan, hingga Annas diadili lagi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan RAPBD-P Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015.

Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa Tim Penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan tehadap sejumlah Saksi terkait perkara tersebut.

"Dalam waktu 2 (dua) bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan", jelas Ali Fikri.

Ali memastikan, KPK selalu mengikuti prosedur hukum dalam menangani perkara, termasuk penetapan tersangka hingga penahanan tersangka.

"Terkait setiap penanganan perkara, kami pastikan KPK patuh pada aturan hukum. Setiap pengumuman nama tersangka kami lakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan", ujar Ali Fikri.

"Sehingga percepatan penanganan perkara pasca penahanan dapat kami lakukan. Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK", tambahnya.

Diketahui, Gubernur Riau periode 2014–2019 Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan tentang proses penetapan status Tersangka dan penahananmya.. Pencabutan gugatan praperadilan tersebut dilakukan sejak Senin (11/04/2022) lalu.

Dalam gugatannya, Annas Maamun mempersoalkan penetapan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengesahan RAPBD-P Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 dan/atau RAPBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Annas Maamun sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengesahan RAPBD-P Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 dan/atau RAPBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 dan langsung melakukan upaya paksa penahanan sementara hingga 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Annas ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: