Kamis, 14 April 2022

KPK Telah Periksa 2 Hakim PN Surabaya Terkait Perkara Hakim Itong Isnaeni

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 13 April 2022, telah memeriksa 2 (dua) hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjerat Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN Surabaya – Jawa Timur. Dua hakim PN Surabaya tersebut, yakni Dede Suryaman dan R. Moh. Fadjarisman.

Tim Penyidik melakukan pemeriksan, untuk mendalami pengetahuan hakim  Dede Suryaman dan hakim R. Moh Fadjarisman tentang dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka Itong Isnaini Hidayat (IHH) selaku Hakim PN Surabaya juga dikonfirmasi lebih-lanjut terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak. Pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut dilkakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Kedua saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) dan juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/04/2022).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, pada Jum'at 21 Januari 2022 lalu, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penahanan. Ketiganya, yakni Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Hakim Itong Isnaini Hidayat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada kavling C1, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ketiga Tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022", terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (21/01/2022) dini hari.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN Surabaya dan Hamdan selaku Panitera Pengganti PN Surabaya serta seorang pengacara Hendro Kasiono sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara terkait vonis PT. SGP di PN Surabaya.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH", terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (20/01/2022) lalu.

Hendro Kasiono adalah pengacara  PT. SGP Soyu Giri Primedika (PT. SGP). KPK menyebut, terjadi kerja-sama antar Tersangka untuk membuat PT. SGP diputus bubar oleh PN Surabaya.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp. 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung", jelas Nawawi.

Nawawi menegaskan, peningkatan status perkara tersebut, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH)", tegas Nawawi Pomolango.

Nawawi menjelaskan, bermula dari  Hendro selaku pengacara PT. SGP menghubungi Hamdan untuk menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan PT. SGP. Diduga, tujuannya agar aset PT. SGP senilai Rp. 50 miliar bisa dibagi.

KPK menduga, untuk menjalankan maksud dari hal itu, Hendro dan PT. SGP diduga telah menyiapkan uang senilai Rp. 1,3 miliar. Uang sebesar itu, diduga sengaja disiapkan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

KPK pun menduga, Hendro diduga bermaksud memberi uang muka senilai Rp. 140 juta kepada Itong melalui Hamdan. Ketika menyerahkan uang itulah, KPK bergerak melakukan tangkap tangan terhadap keduanya dan melanjutkan melakukan penangkapan terhadap Hakim Itong.

Selain itu, KPK juga menduga, tersangka Itong Isnaeni diduga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Untuk itu, Tim Penyidik KPK terus mendalaminya lebih lanjut.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Hendro Kasiono (HK) disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai Tersangka penerima suap, Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*


BERITA TERKAIT: