Kamis, 20 Januari 2022

KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Dan 2 Orang Lainnya Tersangka

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi perd di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (21/01/2022) dini hari.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 21 Januari 2022, menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) bersama 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Adapun dua Tersangka lainnya tersebut, yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH)", ujar Wakil Ketua Nawawi Pomolango dalam konferensi perd di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (21/01/2022) dini hari.

Nawawi menegaskan, peningkatan status perkara tersebut, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Surabaya pada Rabu (19/01/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK mengamankan 5 (lima) orang.

Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK), Direktur PT. SGP yang berinisial AP dan Sekretaris HK berinisial DW.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Hendro Kasiono (HK) disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai Tersangka penerima suap, Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Ada insiden kecil dalam konferensi pers hasil OTT Tim Satgas Penindakan KPK kali ini. Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat tampak emosional saat KPK mengumumkan namanya sebagai Tersangka. Itong langsung membalikkan badan sambil berteriak.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun", teriak Itong sembari mengangkat tangannya yang terborgol.

Seorang petugas KPK yang berada disampingnya menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Itong. Sebelum kembali membalikkan badannya, Itong menolak dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya. “Itu semua omong kosong", lontarnya. *(HB)*