Kamis, 20 Januari 2022

KPK Tangkap Oknum Hakim Dan Panitera PN Surabaya Serta Seorang Pengacara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan mengawali konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dkk di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (20/01/2022) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, Kamis 20 Januari 2022, opersasi super-senyap itu di gelar di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Dari serangkaian OTT tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil menangkap seorang oknum Hakim dan seorang oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta seorang oknum pengacara/ advocad.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan membenarkan digelarnya OTT tersebut. Diterangkannya, dalam OTT tersebut, Tim Satgas Penindakan telah mengamanka 3 (tiga) orang diduga terkait pokok perkara.

"Benar, Rabu 20 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/01/2022).

Ali Fikri menjelaskan, penangkapan 3 orang dalam OTT tersebut dilakukan atas dugaan suap terkait perkara di PN Surabaya. Namun, Ali belum menginformasi detail identitas 3 orang yang diamankan dalam OTT itu.

"Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya", tambah Ali.

KPK memiliki waktu 3 x 24 jam untuk menetapkan status perkara dan status hukum 1x24 jam para pihak yang telah diamankan tersebut.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut", tandasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi pun membenarkan adanya penangkapan hakim dan panitera PN Surabaya tersebut. Namun, pihanya belum mengetahui perkara yang melilit oknum hakim dan panitera itu hingga ditangkap KPK.

"Ya. Bahwa, pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH., MH., Hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan, SH. juga diamankan", terang Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dikonfirmsi, Kamis 20 Januari 2022.

Dijelaskannya, bahwa menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi.

"Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK", jelasnya. *(HB)*