Baca Juga

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat mamakai baju batik lengan panjang warna cokelat keemasan dengan dikawal petugas saat tiba di Kantor KPK gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (20/01/2022) malam.
Sebagaimana diketahui, Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya bersama seorang Panitera pada Pengadilan Negeri Surabaya serta seorang advocad/ pengacara diamankan Tim Satgas Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan OTT yang digelar Tim di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur pada Kamis (20/01/2022) dini hari.
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, mereka beserta barang bukti uang ratusan juta rupiah diamankan Tim Satgas Penindakan KPK ketika diduga tengah melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi pada para terperiksa", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi pun membenarkan adanya penangkapan hakim dan panitera PN Surabaya tersebut. Namun, pihanya belum mengetahui perkara yang melilit oknum hakim dan panitera itu hingga ditangkap KPK.
"Ya. Bahwa, pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH., MH., Hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan, SH. juga diamankan", terang Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dikonfirmsi, Kamis 20 Januari 2022.
Dijelaskannya, bahwa menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi.
"Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK", jelasnya. *(HB)*